DERAP.ID|| Sutabaya,- Linda Nofijani Komisaris PT.Linda Jaya yang berkantor di Jalan Ngagel Jaya 30 Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Welly Pratama dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya lantaran tipu dan gelapkan uang pendanaan modal kuota haji yang merugikan Rudy Tanwidjaja sebesar Rp.900 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (26/4/2021).
Dalam sidang kali JPU I Gede Welly Pramana membacakan surat dakawaan yang pada intinya, Bahwa terdakwa pada 18 Mei 2018 di Rumah makan KCF Mall Marvel mengajak Rudy untuk berinvestasi dana kuota haji dengan keutungan Rp.100 juta untuk modal Rp.1 milaar dengan Jatuh Tempo selama 2 bulan tanggal 25 Juli 2018.
“Terdakwa menyerahkan Cek Bank Bukopin No. 1215459432 an. PT. Linda Jaya sebesar Rp.1 Milaar dikantornya sehingga Rudy tergerak menyetorkan uang sebesar Rp.900 juta,”kata JPU welly di hadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.
Ia menambahkan penyetoran dua kali mentransfer Rp. 500.000.000 Bank Mandiri an. PT. Linda Jaya Tour & Travel dan
Pada tanggal 23 Mei 2018 sekitar pukul 10.00 wib bertempat di Bank OCBC NISP Jl. Pemuda Surabaya, Rudy Tanwidjaja menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 400.000.000,kepada terdakwa.
Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan acaman maximal 4 Tahun Penjara.
Selepas sidang Penasehat hukum Markacong terdakwa akan mengajukan Eksepsi dimana klien kami disana cuma Komisaris dan uang tersebut masuk ke rekening PT.Linda Jaya Tour & Travel.
“Harusnya Direkturnya Dedik bisa juga dijerat,”katanya kepada Potretkota.com selepas sidang.(@Budi’71)