Thursday, September 19, 2024
HomeHukum KriminalSatreskoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pasien Orbit

Satreskoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pasien Orbit

DERAP.ID|| Surabaya,-  Sidang lanjutan Jemmy Indarko bin Gunawan Handoyo dan Hendra Effendi bin Hasan Efendi kembali digelar dengan agenda keterangan saksi Hanung Kano Wibowo bin Gus Suparno yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Johannes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (26/4/2021)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marzuki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Hanung Kano Wibowo (berkas terpisah).

Hanung menyampaikan,Bahwa kedua terdakwa sering pakai sabu bersama-sama dan biasanya mereka (Jemmy dan Hendra) patungan Rp.100 ribuan lalu beli kepada saya kemudian dipakai bersama dan saat itu saya beli sabu 8 poket seharga Rp.1,6 juta.

“Kalau bertiga bisanya pakai 2 poket yang mulia dan mereka sering pakai seminggu 2-3 kali,”kata Hanung.

Saat disinggung oleh JPU berapa jumlah barang barang bukti yang diamankan saat dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa,”alat hisap dan ada 1 poket sisa pakai karana alat hisap sabu punya meraka sendiri,”Ujar Hanung.

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membatahnya.

Kemudian Penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi Dokter Muhammad Arif dari Lembaga Rehabilitasi Yayasan Orbit yang mana kedua terdakwa merupakan Pasien kalau gak salah sekitar bulan Desember 2020 lalu cuma datangnya tidak berbarengan.

“Saat itu saya sarankan untuk dilakukan rehab di Orbit atau RSUD Dr Soetomo,Tau -tau mereka ditangakap dan saya dipanggil polisi dimintai keterangan,”kata dokter.

Diketahui berdasarkan surat dakawaan Terdakwa Jemmy Indarko bin Gunawan Handoyo bersama terdakwa Hendra Effendi bin Hasan Effendi, pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB,Bertempat di rumah saksi Hanung Kano Wibowo bin Gus Suparno di Jalan Jojoran gang 3/12C Surabaya.

Para terdakwa ditangkap oleh saksi Rinto Gunawan dan saksi Irawan anggota Polisi Polrestabes Surabaya saat penggeledahan terhadap Jemmy ditemukan 1 poket sabu seberat 0,30 gram, 1 pipet kaca sisa pakai dengan berat 1,28 gram.
berada di dalam tas cangklong dan Hendra Effendi tidak ditemukan Barang Bukti sabu

Atas perbuatannya JPU mendakwa Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selepas sidang dokter Muhammad Arifin disinggung Terkait apakah sudah ada Assessment terhadap kedua terdakwa.

“Saat itu saya cuma menyarakan untuk dilakukan rehabilitasi dan untuk asesmentnya belum sempat diurus keburu ketangakap polisi,”katanya kepada DERAPNASIOANAL.COM. (@Budi’71)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments