Kadiono Gunawan Jadi Saksi Sidang Dugaan Kasus Penipuan Rp 3.107 Miliar Dengan Terdakwa Doktor Indra Tantomo MBA

0
729

DERAP.ID||Surabaya,- Kadiono Gunawan menjadi saksi pada sidang dugaan kasus Penipuan Rp 3.107 miliar dengan Terdakwa Doktor Indra Tantomo MBA di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang Kadiono yang mempunyai saham 20 persen di Koperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri Jawa Timur ini mengaku total hutang Indra Tantomo di koperasinya miliaran rupiah. “Awalnya dia pinjam secara pribadi ke saya Rp 500 juta jaminan cek kosong, satu dua kali terbayar kemudian blong. Lalu dia pinjam lagi 4 miliar pakai jaminan sertifikat milik Pak George dan diikat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), bunganya 5 persen dan diberikan jaminan tambahan 5 Cek kontan,” katanya diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (26/4/2021).

Diterangkan juga oleh Kadiono alasan Doktor Indra Tantomo meminjam uang ke Koperasinya. “Alasannya dia punya bisnis yang profitnya 20 persen perbulan,” terangnya.

Jaksa Willy bagaimana teknis pencairannnya, saksi Kadiono menjawab secara transfer. “Saat pencairan, sesuai kesepakatan uang itu ditransfekan ke rekening Indra. Namun beberapa bulan Pak George mengajukan keberatan. Bahkan belakangan untuk pencairan tersebut dia melaporkan saya ke Polda Jatim,” jawab Kadiono menjawab pertanyaan Jaksa Willy.

Ditanya jaksa Willy lagi pernyataan pencairan ke rekening Indra tersebut apakah dibuat tertulis atau lisan,? “Lisan Pak, tapi disaksikan notaris,” jawabnya.

Namun saksi Kadiono kebingungan saat ditanya oleh Mijoto, tim penasehat hukum doktor Indra Tantomo, kenapa dia tidak melelang tanah milik George Harijanto setelah mengetahui kalau Cek ke 4 dan ke 5 yang dijaminkan Doktor Indra Tantomo kepada koperasinya tidak bisa dicairkan.

Padahal disini didalam APHT dinyatakan bahwa jaminan akan dilelang,” tanya Mijoto, tim penasehat hukum doktor Indra Tantomo,“Pak Indra yang minta jangan sampai dilakukan pelelangan, dengan janji akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan Koperasi,” jawab Kadiono.

Terus kelanjutannya bagaimana, Tanya Mijoto.”Kelanjutannya tidak ada. Pak Indra hanya omong tok,” jawab Kadiono.

Kenapa tidak langsung saja dilakukan untuk pelelangan jaminan, Tanya Mijoto lagi kepada saksi Kadiono.”Kalau masalah itu saya tidak bisa jawab Pak. Mungkin yang bisa jawab adalah Pak Andy. Saya dibelakang layar Pak, kalau masalah itu saya tidak ikut-ikut,” jawab saksi Kadiono.

Jaminan tanah milik George Harijanto berapa nilai apraisalnya, Tanya Mijoto.”Saya tidak tahu menau masalah itu Pak, itu urusannya sama Andy,” jawab saksi Kadiono.

Pengacara Mijoto memberi pertanyaan , kenapa saksi Kadiono tidak terlibat sama sekali sebagai kreditur separatis ketika mengetahui pada Bulan Maret Tahun 2020 Terdakwa Doktor Indra Tantomo dimohonkan Pailit,?

“Kalau sudah dinyatakan Pailit terus mau diapakan lagi. Yang penting George sudah oke untuk menjaminkan barangnya, soal lainnya saya tidak tahu.” tandasnya.

Pengacara Sri Sudarti,sempat bertanya apakah di koperasinya ada aturan setiap peminjam harus dicounter dengan Cek untuk kelancaran pembayarannya,? “Itu urusannya pihak Koperasi tapi jangan tanyakan itu ke saya,” jawab saksi Kadiono dengan semangat memberi keterangan.

Untuk kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi Kadiono Gunawan, Terdakwa Doktor Indra Tantomo untuk memberikan dia bantahan.

Dengan adanya keterkaitan upaya perdamaian yang beberapa kali dia ajukan. “Sengaja tidak direspon oleh Pak Hakim sedikitpun, meskipun Kadiono dan Andi sudah bolak-balik saya telepon,” ungkapnya kepada Majelis Hakim.

Indra Tantomo mengtakan bahwa dalam akta notaris dirinya tidak ikut tanda tangan sebagai peminjam. “Saya hanya bertanggung jawab untuk urusan ke BPN seandainya sertifikatnya hilang saya membantu ke BPN. Jadi tidak ada unsur kalau saya sebagai peminjam. Hal itu boleh silakan diperiksa didalam akta pinjam meminjam di notaris Pak Tulus,” himbaunya.

Doktor Indra Tantomo MBA dilaporkan oleh korbannya Kadiono Gunawan ke Polda Jatim dengan diduga tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP setelah
Cek Kontan No. DG 453988 Rp. 288 juta tertanggal 08 September 2018 dan Cek No. DG 453989 Rp. 4.284 miliar tertanggal 08 Oktober 2018 ditolak oleh pihak Bank BCA Simpang Darmo Permai Surabaya dengan alasan dana tidak mencukupi.

Pada Bulan Maret 2020, Doktor Indra Tantomo sebagai Termohon PKPU III dalam kasus Kepailitan PT Aditama Raya Farmindo di Pengadilan Niaga tepatnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.(@Budi’71)