Tuesday, September 17, 2024
HomeHukum KriminalWarga Surabaya Melalui GPD Berencana Melakukan Upaya Hukum Banding

Warga Surabaya Melalui GPD Berencana Melakukan Upaya Hukum Banding

DERAP.ID|| Surabaya,-Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik SH, MH diduga kuat tidak mendukung masyarakat Surabaya untuk mempunyai rumah tinggal layak huni. Hal tersebut diketahui saat mantan Majelis yang menyidangkan perkara Zuraida Hanum, pembunuh Hakim Jamaluddin memutuskan perkara Gerakan Putra Daerah (GPD) melawan Kejaksaan.

“Menimbang, penggugat tidak punya legal standing, penggugat tidak punya hubungan hukum langsung dengan Tergugat, dan tidak ada kuasa khusus, dengan ini menyatakan gugatan kami tolak seluruhnya,” kata Damanik, di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa kemarin (20/4/2021).

Putusan ini membuat kecewa beberapa warga Surabaya yang sudah memberikan kuasa kepada GPD. Dikarenakan, putusan tersebut dianggap Majelis berpihak kepada Tergugat yang dianggap cacat hukum saat memeriksa dugaan korupsi, merampas, memberikan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dengan cuma-cuma tanpa proses peradilan, ke Pemkot Surabaya.

Karena itu, beberapa warga Surabaya melalui GPD berencana melakukan upaya hukum banding. “Putusan majelis ngawur, tidak berpihak kepada masyarakat. Untuk itu, kami berencana melakukan upaya hukum banding,” kata Shodiqin kuasa hukum warga usai sidang agenda putusan.

Shodiqin yang akrab disapa Cak Sodik ini mengaku, pertimbangan majelis terkait legal standing patut disoal. “Logikanya, kalau disoal legal standing, kenapa tidak dari awal putusan sela ditolak, tidak usah masuk pokok perkara,” tambanya.

Menurut Cak Sodik, padahal akibat Kejaksaan yang memeriksa dugaan korupsi, merampas dan menyerahkan aset YKP, sangat berdampak besar bagi warga Surabaya, khususnya yang masih berpindah-pindah rumah. “Kalau warga dianggap tidak terdampak akibat penyerahan aset, itu salah besar. Majelis hakim terkesan tidak melihat asas kemanfaatannya,” urainya.

Senada, penolakan Majelis Hakim untuk seluruhnya disebut Danny Wijaya penasehat hukum GPD tidak masuk akal. Karena, gugatan Perbuatan Melakukan Hukum (PMH) yang diajukan ke meja hijau telah meniru ketentuan yang sudah ditetapkan Kejaksaan. Kejaksaan saat itu mengklaim pemeriksaan dugaan korupsi, merampas aset YKP sudah menemukan dua alat bukti termasuk Perbuatan Melawan Hukum. Karena itu, pria bertato kini tegas berencana melakukan upaya hukum banding. “Kami masih menunggu salinan putusan, nanti buat bahan materi banding,” tegasnya.

Alasan lain banding, Danny Wijaya menyebut karena murni untuk kepentingan masyarakat Surabaya. “Kita mau bicara apalagi, dalil-dalil hukum yang kita samapaikan di depan majelis, dan bukti-bukti surat yang juga kami hadirkan di depan majelis sidang, tidak digubris. Harusnya hakim bisa menggunakan asas manfaat, ini untuk warga Surabaya yang tidak punya rumah, tidak main-main,” tambahnya.

Wijaya sapaan akrab Danny Wijaya menilai, adanya putusan ini, Majelis Hakim PN Surabaya terkesan tidak mendukung masyarakat untuk punya rumah yang layak. “Sama halnya Majelis tidak peduli dengan masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak punya rumah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Perkara Nomor 1120/Pdt.G/2020/PN Sby, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Gerakan Putra Daerah (GPD) melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), dalam tuntutannya (petitum) meminta salah satunya, memerintahkan kepada Tergugat agar aset rampasan YKP Kota Surabaya yang sudah diserahkan kepada Pemkot Surbaya dapat didistribusikan untuk kesejahteraan masyarakat Surabaya.(@Budi’71)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments