DERAP.ID || Surabaya,- Residivis Venansius Niek Widodo warga Dharmahusada Surabaya boleh tidak ditahan. Alasannya, terdakwa yang dilaporkan karena menipu Rp 63 miliar tidak akan melarikan diri. Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting.
“Terdakwa (selama ini) tidak pernah absen dalam persidangan. Dan ada azas praduga tak bersalah,” menurut keterangan Hakim Ginting , Selasa (20/4/2021).
Selain itu, Majelis Hakim Ginting berdalih jika residivis Venansius Niek Widodo tidak perlu ditahan karena mendasari penyidk kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. “JPU dan penyidik saja yakin dia tidak melarikan diri,” dalihnya.
Dalam perkara No 20/Pid.B/2021/PN Sby, JPU Yusuf Akbar Amin, mendakwa terdakwa Venansius Niek Widodo karena perkara penipuan dengan modus kerjasama pertambangan nikel, yang merugikan korban Soewondo Basuki Rp 63 miliar.
Berbeda dengan, Kejari Surabaya tega memenjarakan Venansius Niek Widodo, Kamis (15/4/2021). Residivis yang pernah diganjar Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki dengan hukuman 5 bulan penjara ini kembali dilaporkan Rudy Effendi, ke Mabes Polri. Hal itu sesuai LP/B/197/II/2019/BARESKRIM tanggal 13 Febuari 2019.