Sunday, March 23, 2025
HomeHukum KriminalKetua Majelis Hakim Johannes Memutus Terdakwa Narkoba Yoga Permana dan Cahyo Indranto...

Ketua Majelis Hakim Johannes Memutus Terdakwa Narkoba Yoga Permana dan Cahyo Indranto Dihukum 3 Tahun Penjara

DERAP.ID|| Surabaya,- Terdakwa Yoga Permana Putra dan Cahyo Indranto Divonis bersalah dengan melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Johannes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ,Senin (22/3/2021).

Ketua Majelis Hakim Johannes membacakan,Bahwa para Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melangar Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 3 tahun.

“Terdakwa Yoga Permana dan Cahyo Indaranto divonis bersalah dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun”,Kata Johannes di Ruang Candra PN Surabaya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun dikarenakan  melangar Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU juga menyatakan menerima.

“Saya terima yang mulia”,kata para terdakwa melalui sambungan Telecomfren.

Berdasarkan surat dakawaan pada 14 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah daerah Sawah Pulo SR kedua terdakwa ditangakap anggota Polsek Asemrowo dengan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,007 gram beserta alat hisap sabu.

Dari pengakuan para terdakwa sabu yang didapat dari Pek (DPO) seharga Rp.100 ribu dengan cara patungan masing-masing Rp.50 ribu dan disalah satu kamar sudah disiapkan alat hisap sabu.

Atas perbuatannya JPU menuntut  terdakwa dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(@Budi Rht-71)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments