Friday, December 13, 2024
HomeHukum KriminalBarang Bukti 3 Pil Ekstasi Habis Untuk Labfor

Barang Bukti 3 Pil Ekstasi Habis Untuk Labfor

DERAP.ID|| Surabaya,-  Terdakwah Chistian Rotra Setiawan dan Anugerah Hasanah Bolkiah diseret dipengadilan lantaran membeli 3 butir dari Bandar cantik Sinta Nur Indah Sari seharga Rp.1.140.000 dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas di PN Surabaya.Senin (23/3/2021)

Erik Riang Kusuma menyampaikan bahwa kedua terdakwa ini merupakan Target Operasi (TO) dari laporan masyarakat,Pada 19 November 2020 dengan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di Hotel My Tower Jalan Rungkut Industri Surabaya. dan itupun juga ditemukan 3 Butir pil ekstasi yang didapat dari Sinta seharga Rp.1.140.000

“Atas informasinya tersebut kami juga melakukan Penangkapan terhadap Sinta Nur Indah Sari hanya ditemukan barang bukti Handphone dan barang tersebut didapatkan dari Samsul Arifin”,kata Erik Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga menanyakan terkait barang bukti 3 butir pil ekstasi itu apakah habis untuk labfor sesuai berita acara.

“Iya pak Majelis itu Penyidik”,kata Erik dihadapan Majelis Hakim.

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membantah sama sekali dan membenarkan semua keterangan saksi.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa

Terdakwa Christian mengatakan , Bahwa benar kami ditangakap di Hotel My Tower dan 3 butir pil ekstasi didapatkan dari Sinta dengan cara membeli uangnya ditranfer Rp.1.140.000 dari hasil patungan.

“Kemudian janjian didekat mini market Alfamidi dengan Sinta untuk mengambil barang haram tersebut”,kata Terdakwa.

Atas perbuatannya JPU tuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(@Budi Rht-71)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments