DERAP.ID|| Surabaya,- Joice Yulita Widjaja , warga Galaxy Bumi Permai Surabaya Terdakwa Penganiayaan Terhadap Suaminya Sendiri seusai sidang merasa tidak terima diliput oleh awak media usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan hukuman penjara 2 bulan, pada Hari Senin (8/3/2021).
JPU menilai, terdakwa Joice Yulita Widjaja melangar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 bulan,” kata Ahmad Muzaki, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sehabis sidang, Terdakwa Joice Yulita Widjaja dengan bernada marah menghampiri para awak media yang meliput dan mengambil foto Terdakwa. “Kalian engga tau siapa saya, saya yang punya perusahaan !” Dengan nada sombongnya.
Berdasarkan surat dakwaan, Pada Hari Rabu 13 Mei 2020, Joice Yulita Widjaja mendorong suaminya berinisial Lie Indra Muliaman hingga kepala suaminya terbentur tembok. Pada saat korban terjatuh, terdakwa Joice Yulita menendang paha kanan dan kiri suaminya Lie Indra Muliaman . Dengan merasa tidak puas, terdakwa Joice Yulita Widjaja terus memukul bagian dada serta mencakar pergelangan tangan kiri Lie Indra Muliaman suaminya sendiri. Terdakwa Joice Yulita Widjaja pelaku Penganiayaan tersebut menyebabkan kantong baju yang dikenakan Suaminya Lie Indra Muliaman robek.(@Red DERAP.ID)