SIDANG PERDANA GUGATAN KEDAI KOPIGRAFI ATAS GRAB FOOD DIGELAR DI PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO

0
1186

DERAP.ID ׀׀ PURWOKERTO – Pengadilan Negeri Purwokerto mengelar sidang perdana terkait gugatan pemilik kedai kopigrafi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab), Senin 27 Januari 2020 .

Pemilik kopigrafi widhiantoro bersama kuasa hukumnya Joko susanto

Sidang perdana yang dipimpin langsung oleh hakim ketua Dian Anggraini dan hakim anggota Rahma Sari Nilam serta Arif Yudiarto digelar di Ruang Sidang Utama PN Purwokerto, berupa pemeriksaan berkas dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Kuasa hukum pihak tergugat 3 / Grab pusat Jakarta

Hadir dalam sidang dari pihak pengugat Widhiantoro didampingi kuasa hukumnya Joko Susanto,SH , serta Jonathan selaku kuasa hukum PT. Solusi Transportasi Indonesia ( Grab ) yang mewaili pihak tergugat .
Perkara dengan nomer registrasi : 86/Pdt.G/2019/PN Pwt. oleh pemilik kopigrafi diajukan 3 tergugat yaitu masing masing tergugat 1 Grab Purwokerto , tergugat 2 Grab Jogyakarta serta tergugat 3 Grab Pusat Jakarta .
Dalam sidang perdana ini cuma dihadiri oleh tergugat 3 ( Grab Pusat ) Jakarta, sedangkan tergugat 1 dan tergugat 2 tidak menghadiri sidang . Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, Hakim Ketua Dian Anggraini menyatakan sidang dilanjutkan pada tanggal 17 Februari 2020 dengan agenda mediasi , serta akan memanggil tergugat 1 dan tergugat 2 .
Di waktu yang sama Kuasa Hukum penggugat Joko Susanto,SH kepada awak media mengatakan “bahwa Kliennya sangat dirugikan terkait akun fiktif yang di buat sama mengatasnamakan kedai kopigrafi , atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut pemilik kedai kopigrafi Widhiantoro mengajukan gugatan senilai Rp. 1,12 miliar kepada pihak Grab,”kata Joko.
Gugatan tersebut terdiri dari kerugian materiil senilai Rp.120 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1 miliar yang harus dibayar tunai oleh pihak Grab,”pungkas Joko. (ekopram)