Tuesday, October 15, 2024
HomeHanKamKapolresta Banyumas Baru Patut Diapresiasi Atas Keberanian Buka Kasus Pemalsuan Data Yang...

Kapolresta Banyumas Baru Patut Diapresiasi Atas Keberanian Buka Kasus Pemalsuan Data Yang 4 Tahun Mandek

DERAP.ID || Banyumas – Kuasa Hukum Lili Suryani Warga Desa Beji Purwokerto Banyumas memberikan apresiasi terhadap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Whisnu Caraka, SIK atas keberaniannya membuka kembali kasus lama yang sudah 4 Tahun lebih berhenti di Polres Banyumas (yang sekarang naik tingkat jadi Polresta Banyumas).

Anton Hery Wibawa, SH Kuasa Hukum Lili Suryani mengatakan bahwa Kapolresta Banyumas berani membuka laporan Klienya tanggal 5 Nopember 2015 dengan nomor LP/B/271/XI/2015/JATENG/RES BMS tentang tindak pidana memasulsukan surat – surat sebagaimana dimaksud pasal 266 dan pasal 263 KUHP. Rabu (29/01/2020)

Laporan tersebut sudah 4 tahun lebih berhenti tidak ada tindak lanjut dari Polres Banyumas. Padahal selama mandek, di Polres Banyumas sudah berganti 4 Kapolres dan ke 5 dijabat Kombes Pol. Whusnu Caraka, SIK sebagai Kapolresta Banyumas.

Lebih lanjut Anton menjelaskan bahwa Klienya melaporkan saudara kandungnya yang bernama Tri Wuryani ke Polres Banyumas telah melakukan tidak pidana memalsukan surat – surat, sehingga Kliennya merasa dirugikan dengan terbitnya sertifikat yang awalnya bernama Yuliati (ibu kandung dari Tri Wuryani dan Lili Suryani) dibalikkan nama menjadi nama Tri Wuryani dengan memalsukan surat ketetangan waris di Kelurahan Purwokerto Lor.

“Akibat dari dibalikan nama sertifikat tanah dari Yuliati ke Tri Wuryani, otomatis Klien Saya Lili Suryani kehilangan hak waris atas tanah tersebut”, jelas Anton Advokat yang berkantor di Surabaya ini.

Anton menambahkan bahwa dengan kehadiran Kapolresta dan Kasatreskrim Banyumas yang baru menjabat beberapa hari ini sudah berani menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 27 Januari 2020 kepada Kepala Kejasaan Negeri Purwokerto dan ditembuskan ke Tersangka Tri Wuryani dan Pelapor Lili Suryani. Polres Banyumas juga bekerja ekstra dengan segera memanggil Pelapor, Tersangka, dan para Saksi pada hari Rabu (29/012020). “Ini adalah suatu perkembangan yang luar biasa Polresta Banyumas sejak di Pimpin oleh Kombes Pol. Whisnu Caraka, SIK dan Kasatreskrim AKP Berry, ST, SIK” pungkas pengacara yang sangat dekat dengan wartawan ini.

Terkait apresiasi yang yang diberikan Kuasa Hukum Lili Suryani, Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim AKP Berry, ST SIK mengatakan bahwa apa yang dilakukannya sekarang adalah hanya menindaklanjuti dari para pendahulunya baik itu Kapolres maupun Kasatreskrim yang dahulu menjabat. ” Kita hanya menindaklanjuti, melengkapi kekerangan data dan menambah pasal yang sesuai, yang bisa menjerat tersangka agar tidak bisa lepas dari jeratan hukum”, pungkas Berry di hadapan awak media. (ekopram)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments