Derap.id | OPINI – Pidato Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, Senin (2/2/2026), menyisakan tanda tanya besar. Di forum strategis yang lazimnya membahas arah kebijakan nasional, Presiden justru melontarkan gagasan yang ia sebut sebagai program “Gentengisasi”. Sebuah istilah yang diucapkan dengan penuh keyakinan—dan di situlah problemnya bermula.
Presiden menggambarkan genteng berbahan tanah yang dicampur zat limbah tertentu, diproduksi melalui Koperasi Merah Putih, sebagai jalan pintas memperindah kota, kecamatan, hingga desa. Kedengarannya “mantap”. Namun, kebijakan publik tidak cukup dinilai dari semangat dan jargon. Ia harus diuji dengan nalar, urgensi, dampak, dan sensitivitas sosial-budaya.
Pertama, soal level kebijakan.
Presiden adalah pengarah visi, bukan manajer proyek. Ketika kepala negara berbicara teknis—apalagi sedetail jenis atap—pernyataan itu segera beresonansi sebagai kebijakan. Jika “Gentengisasi” lahir dari spontanitas, maka risikonya adalah kebijakan tanpa kajian. Jika ia agenda terencana, pertanyaannya lebih mendasar: mengapa Presiden turun ke ranah yang seharusnya menjadi urusan kementerian teknis? Negara memerlukan kompas strategis, bukan daftar pekerjaan tukang.
Kedua, soal urgensi.
Kebijakan publik dibuat untuk menjawab masalah riil. Apakah estetika lingkungan nasional sedemikian genting sehingga harus diatasi dengan mengganti atap rumah? Seberapa signifikan dampaknya? Keindahan lingkungan tidak berdiri sendiri. Sampah yang tak terkelola, drainase buruk yang memicu banjir, permukiman kumuh tanpa sanitasi—semua itu jauh lebih menentukan wajah kota dan desa ketimbang jenis genteng. Tanpa kejelasan tujuan dan indikator keberhasilan, “Gentengisasi” berisiko menjadi solusi yang mencari-cari masalah.
Ketiga, soal budaya dan iklim.
Indonesia bukan satu lanskap homogen. Di sejumlah daerah, kearifan lokal menempatkan tanah di bawah, bukan di atas kepala. Ada pula pertimbangan iklim: wilayah dingin membutuhkan material atap yang menahan suhu, wilayah panas menuntut ventilasi berbeda. Menyeragamkan atap sama artinya mengabaikan keragaman budaya dan ekologis yang selama ini menjadi kekuatan Nusantara.
Keempat, soal potensi konflik.
Wacana monopoli produksi oleh satu entitas—betapapun bernama “koperasi”—berisiko memicu gesekan. Produsen atap non-genteng, pengrajin genteng yang telah lama hidup dari pasar lokal, hingga pelaku usaha kecil bisa terdorong ke pinggir. Kebijakan yang baik tidak menciptakan pemenang tunggal sambil menyingkirkan yang lain.
Kelima, soal transparansi bahan dan keselamatan.
Pencampuran “zat limbah tertentu” tanpa penjelasan ilmiah yang terbuka menimbulkan spekulasi. Negara seharusnya menutup ruang rumor dengan data, bukan membiarkannya menganga. Di era literasi yang rapuh, kebijakan yang samar justru memancing kecurigaan. Uji keselamatan, dampak kesehatan, dan standar lingkungan mesti dikomunikasikan terang-benderang—jika memang ada.
Pada titik ini, masyarakat cukup mengkritisi empat hal pertama. Pertanyaannya sederhana: apakah keindahan lingkungan sesederhana mengganti atap rumah? Di tengah persoalan kemiskinan, pendidikan yang timpang, layanan kesehatan yang belum merata, dan krisis lingkungan yang nyata, prioritas nasional semestinya diarahkan ke sana. Kebijakan publik adalah soal memilih—dan pilihan selalu menunjukkan nilai.
Ironinya, ketika negara sibuk memikirkan atap, masih banyak warga yang bahkan belum punya rumah. Maka pertanyaan pamungkasnya bukan tentang genteng, melainkan tentang empati kebijakan. Negara hadir bukan untuk merapikan genteng rakyatnya, melainkan memastikan rakyatnya punya tempat berteduh, penghidupan layak, kesehatan terjamin, dan pendidikan berkualitas.
Jika itu tercapai, keindahan akan datang dengan sendirinya. Tanpa perlu “Gentengisasi.”
Penulis: Sendy Noviko, S.Sos., M.PA., dosen FISIP Unsoed.
—
Opini merupakan tanggung jawab penuh penulis, baik secara etis maupun hukum. Penulis bertanggung jawab atas keaslian ide, keakuratan data pendukung, dan dampak sosial yang ditimbulkan.
