Derap.id | Purwokerto – Sejak berdiri pada 1950, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto telah menapaki perjalanan panjang institusi peradilan. Sebanyak 26 ketua silih berganti memegang tongkat estafet kepemimpinan—sebuah dinamika yang tidak sekadar menandai pergantian figur, tetapi juga kesinambungan arah. Kini, estafet itu berada di tangan Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., yang memimpin PN Purwokerto dengan satu pesan kunci: perubahan harus berakar pada nilai.
Nilai itu dirangkum dalam satu akronim yang menjadi napas organisasi: DERAP—Dedikatif, Elegan, Responsif, Akuntabel, dan Profesional. Bagi PN Purwokerto, DERAP bukan jargon administratif. Ia adalah kompas kerja yang menegaskan bahwa keadilan tak berhenti pada putusan, melainkan juga pada cara negara hadir dan melayani warganya.
Kepemimpinan yang Menggerakkan Budaya
Di bawah kepemimpinan Eddy Daulatta Sembiring, transformasi dimaknai melampaui pembaruan prosedur. Ia menempatkan perubahan pola pikir, budaya kerja, dan orientasi pelayanan sebagai fondasi utama. “Transformasi bukan hanya perubahan sistem, tetapi perubahan pola pikir, budaya kerja, dan orientasi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Bagi Eddy, pengadilan harus menghadirkan rasa keadilan—bukan semata menjalankan proses peradilan.
Berita terkait:
Di Tengah Kekurangan SDM, PN Purwokerto Menjaga Nyala Pelayanan Berkeadilan
Pendekatan ini menjelma dalam tata kelola yang lebih terbuka, kerja tim yang responsif, serta peneguhan integritas aparatur. Profesionalitas tak lagi berdiri sendiri, tetapi disokong akuntabilitas dan empati terhadap pencari keadilan.
Digitalisasi dan Layanan Publik
Menjawab tuntutan zaman, PN Purwokerto melaju menuju peradilan modern berbasis teknologi informasi. Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), E-Court, E-Summon, hingga persiapan register perkara elektronik menandai pergeseran dari layanan manual ke sistem digital yang transparan dan efisien.
Transformasi digital ini dipadukan dengan pembenahan fasilitas fisik yang ramah pengguna. Ruang sidang reguler dan anak, teleconference untuk perkara anak, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), E-Court Corner, ruang laktasi, hingga layanan kesehatan, dirancang untuk menjamin kenyamanan dan aksesibilitas. Penataan ruang tahanan yang terpisah turut memperkuat aspek keamanan dan sterilisasi proses persidangan.

Capaian yang Terukur
Berbagai langkah pembaruan tersebut bermuara pada capaian konkret, di antaranya:
• Optimalisasi ruang pelayanan publik dan ruang tunggu persidangan bagi masyarakat pengguna layanan.
• Penguatan digitalisasi administrasi persidangan.
• Peningkatan akses pelayanan masyarakat berbasis teknologi.
• Penerapan budaya kerja yang profesional, responsif, dan berintegritas.
Semua ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan PN Purwokerto untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Menatap Masa Depan
Di tengah perubahan sosial yang kian cepat, PN Purwokerto Kelas I B terus menyesuaikan diri. Dari lembaga peradilan konvensional, ia bertransformasi menjadi institusi yang adaptif, transparan, dan berbasis teknologi. Ikhtiar ini bukan tujuan akhir, melainkan proses berkelanjutan—agar hukum tetap hadir, adil, dan dapat diakses oleh semua.
Dengan estafet kepemimpinan yang terjaga dan semangat DERAP yang mengakar, PN Purwokerto menapaki masa depan dengan keyakinan: mewujudkan pelayanan peradilan yang bermartabat, demi terwujudnya Badan Peradilan yang Agung. (wd)
