Thursday, September 19, 2024
HomeNasionalDi Duga Ada Pungli Puluhan Juta Rupiah Di Prona Desa Ringinputih

Di Duga Ada Pungli Puluhan Juta Rupiah Di Prona Desa Ringinputih

Derap.id, Klaten – Pemerintah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lebih dikenal masyarakat dengan nama Prona, bertujuan untuk memudahkan bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah .

Kabupaten Klaten juga turut mensukseskan program PTSL ini, khususnya di Desa Ringinputih Kecamatan Karangdowo disambut antusias warganya, terbukti animo masyarakat untuk ikut program ini sangat tinggi walaupun dalam pelaksanaannya program tersebut dipungut biaya alias tidak gratis .

Pada tahun 2017 yang lalu di Desa Ringinputih terdapat 76 pemohon yang ikut PTSL ini, kata,”Sutrisno Kadus II Desa Ringiputih, adapun tanah yang bisa di sertifikatkan adalah tanah yang masih letter C dan belum pernah di sertifikat. Dalam melaksanakan program ini Desa Ringinputih membentuk panitia yang diantaranya diisi oleh beberapa perangkat Desa. Menurut sumber yang bisa dipercaya dalam program PTSL ini Panitia membuat anggaran biaya Rp.500.000,- perbidang Tanah atau persertifikat.

Padahal ketika di cek dilapangan faktanya para pemohon Prona ini dipungut biaya Rp.1.200.000,- per sertifikat , seperti yang dikatakan “ZT” (42 th) salah satu pemohon menuturkan bahwa dirinya dipungut biaya Rp.1.200.000,- , ia telah menyetor uang pada salah seorang panitia berinisial M, tapi tanpa diberi Kwitansi pembayaran . Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran adanya pungutan yang melebihi biaya tersebut justru M menolak dengan tegas alis no koment disertai dengan ekspresi emosi dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas .

Dalam kesempatan lain, Kades Ringinputih Mulyadi,SE , ketika di konfirmasi terkait Prona ini, dia tidak mengurusi Prona karena sudah ada panitianya,”kata Mulyadi. Begitu juga dengan panitia terkesan menghindar dan berkelit , mereka berargument kalau sudah  menjalankan program ini sesuai peraturan.

Sebagian warga pemohon Prona 2017 Desa Ringinputih yang ditemui wartawan derap.id , setelah mengetahui besaran biaya pembuatan sertifikat yang Cuma Rp.500.000,- merasa kaget, dan berharap pada pihak Pemerintah Daerah Klaten Khususnya yang membidangi masalah PTSL ini segera mengecek dilapangan serta menindak tegas dan melaporkan ke Kejaksaan oknum2 yang diduga melakukan tindakan pungli ini.(ags02)

 

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments