Wednesday, July 15, 2026
HomeStatus Medsos Media Bukan Barang Bukti: Hukum Pers Tak Bisa Digeser UU...

Status Medsos Media Bukan Barang Bukti: Hukum Pers Tak Bisa Digeser UU ITE

Derap.id | FOKUS — Di tengah derasnya arus informasi digital, media arus utama kian mengandalkan media sosial sebagai etalase utama pemberitaan. Namun, unggahan singkat di Instagram, X, atau Facebook akun resmi media bukan sekadar konten cepat saji. Ia adalah produk jurnalistik—dan karenanya, tunduk pada hukum pers, bukan selera penafsiran pidana.

Penegasan itu disampaikan HM Abdus Syukur, SH, penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menurutnya, setiap informasi yang dipublikasikan melalui akun resmi media merupakan bagian tak terpisahkan dari produk jurnalistik. Konsekuensinya jelas: jika terjadi kekeliruan, mekanisme yang berlaku adalah hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan jalur kriminalisasi (dikutip dari ntbnow.co).

Pandangan ini sejalan dengan pernyataan mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto. Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers yang sah tidak dapat dibawa ke ranah pidana, apalagi dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (dikutip dari makasar.antaranews.com)

Berita terkait:
Di Antara “Mencerahkan” dan “Meresahkan”: Pers, Kekuasaan, dan Batas Profesionalisme

Sengketa pers memiliki rumah hukumnya sendiri: Dewan Pers. Di titik inilah persoalan sering kabur. Kecepatan media sosial kerap disalahartikan sebagai kecerobohan jurnalistik. Padahal, medium boleh berubah, tetapi standar jurnalistik tidak boleh runtuh. Verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab etik tetap menjadi fondasi, sekalipun berita dikemas dalam format singkat dan visual.

Jika terjadi kesalahan, koreksi adalah keniscayaan. Bukan dengan laporan pidana, melainkan dengan mekanisme yang disediakan undang-undang. Inilah cara menjaga marwah media sekaligus melindungi hak publik atas informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penting pula memahami batas ranah hukum. Konten jurnalistik resmi berada di bawah payung UU Pers. Sebaliknya, konten yang dimodifikasi, disebarkan secara menyesatkan, atau digunakan untuk menyerang individu di luar konteks jurnalistik dapat masuk wilayah UU ITE. Distingsi ini krusial agar kebebasan pers tidak tercekik oleh tafsir hukum yang serampangan.

Berita terkait:
Di Antara “Mencerahkan” dan “Meresahkan”: Pers, Kekuasaan, dan Batas Profesionalisme

Media sosial resmi bukan sekadar alat promosi, melainkan perpanjangan tanggung jawab jurnalistik. Negara telah menyediakan perlindungan melalui UU Pers agar media bebas memberitakan, namun tetap akuntabel.

Kesadaran akan batas dan mekanisme ini menjadi syarat mutlak agar demokrasi informasi tetap sehat—bebas dari kesalahan yang tak dikoreksi, dan dari kriminalisasi yang tak semestinya. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand