Derap.id | Banyumas – Dua dari tiga orang mantan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) An-Najah yang diberhentikan sepihak oleh pihak yayasan, didampingi kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Senin (3/11/2025).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat aduan atas perlakuan dzolim pihak yayasan An-Najah. Aduan tersebut disampaikan langsung melalui kuasa hukum mereka, H. Djoko Susanto, S.H.
Kuasa hukum Djoko Susanto mengatakan, pengaduan ini merupakan bentuk permintaan perlindungan hukum atas pemecatan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Saya atas nama kuasa hukum dua orang guru yang dipecat tanpa alasan yang jelas dan tanpa prosedur yang benar, meminta perlindungan kepada Presiden, Menteri Agama, Gubernur, Bupati, PGRI, dan Kemenag selaku institusi vertikal yang membawahi madrasah,” ujar Ketua Peradi SAI Purwokerto ini.

Berita sebelumnya:
Guru Korban PTDH Sebuah Yayasan di Cilongok, Melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto
Pemecatan dinilai inprosedural
Menurut Djoko, pemecatan tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan peringatan sebagaimana mestinya.
“Tanpa melalui SP1 maupun SP2. Tiba-tiba mereka langsung diberhentikan tanpa pemberitahuan lebih dulu. Meski hanya guru di sekolah desa, mereka tetaplah pendidik yang harus dihormati,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Djoko menyebut, beredar tudingan bahwa kedua guru tersebut melakukan penggelapan dana pengadaan barang. Namun, tuduhan itu belum terbukti secara hukum.
“Belum ada pemeriksaan baik internal maupun eksternal, apalagi putusan pengadilan. Maka kami menilai pemecatan ini sangat tidak prosedural,” tegasnya.
Selain soal pemecatan, Djoko juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh yayasan.
“Kami juga meminta perhatian agar yayasan tersebut ditinjau kembali karena ada indikasi penggunaan dana BOS yang tidak sebagaimana mestinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Banyumas, Ibnu Assudin, melalui Kasubag Tata Usaha, Edi Sungkowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Madrasah di Banyumas memang berada di bawah binaan Kemenag, terutama dalam hal pengawasan dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun untuk urusan ketenagakerjaan guru, itu menjadi kewenangan yayasan,” jelas Edi.
Ia menambahkan, Kemenag akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi lebih lanjut.
“Kami akan melakukan komunikasi baik dengan pihak yayasan maupun dengan para guru yang bersangkutan. Karena ini lembaga vertikal, kami juga akan berkonsultasi ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Berita sebelumnya:
Guru Korban PTDH Sebuah Yayasan di Cilongok, Melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Tentang Pemecatan Kedua Guru MTS An Najah
Sebelumnya diberitakan, dua guru dari Yayasan Annajah Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Banyumas, melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Mereka mengaku difitnah dan diberhentikan tanpa proses hukum yang jelas.
Guru Bahasa Inggris, Afidatul Mutmainnah (35), warga Baseh, Kedungbanteng, dan guru TIK, Siti Nur Khikmah (32), warga Langgongsari, Cilongok, diberhentikan dengan tuduhan menutupi dugaan penggelapan dana pengadaan barang sekolah.
“Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan teman saya. Padahal saya tidak tahu-menahu soal itu,” kata Afidatul, Kamis (16/10/2025).
Afidatul menyebut surat pemberhentian tertanggal 2 Oktober 2025 mencantumkan pelanggaran Pasal 221 dan Pasal 55 KUHP, meski tidak ada proses klarifikasi atau pembelaan. (wd)
