DERAP.ID || Banyumas – Seorang perempuan bernama Nur (41), warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Banyumas, datang ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum, Rabu (27/72025). Ia mengaku ditelantarkan oleh seorang laki-laki berinisial R (44), warga Desa Kaliputih, Kecamatan Purwojati, Banyumas.
Menurut pengakuan Nur, dirinya telah menjalin hubungan tanpa nikah selama 9 tahun dengan R dan telah dikarunia seorang anak laki-laki yang saat ini berusia 5 tahun. Dijanjikan akan dinikahi, namun selama itu pula tak kunjung ditepati, bahkan R menyatakan menolak untuk menikahi.
Hubungan mereka sempat putus, lalu kembali terjalin, namun tetap berakhir tanpa kepastian. Selama 9 tahun menjalin hubungan dengan R, bukan hanya soal perasaan, Nur juga menyinggung soal kerugian materi.
“Selama bertahun-tahun, saya selalu menopang kebutuhan, mulai dari kebutuhan sehari-hari, pulsa internet, hingga dana besar untuk membeli mobil pick-up dan modal usaha, tapi uangnya entah kemana”, ujarnya.
Merasa ditipu dan ditelantarkan, Nur yang saat ini bekerja sebagai karyawan honorer di Kantor Pusat Administrasi Purwokerto, akhirnya mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI, berharap melalui pendamping hukum, agar R mau bertanggung jawab atas janji pernikahan dan kerugian yang ditimbulkan.
“Saya tidak mau dipermainkan, saya butuh keadilan. Bertahun-tahun R janji akan menikahi saya, tapi tidak pernah ditepati, bahkan sekarang saya yang menanggung beban”, ujar Nur dengan nada bergetar.
H. Djoko Susanto, SH, Ketua Peradi SAI Purwokerto mengatakan, kini kasus tersebut tengah ditelaah untuk langkah hukum lebih lanjut.
“Selaku kuasa hukum penggugat, kami menuntut R senilai 1 Milyar atas kerugian yang dialami oleh klien kami, baik material maupun imateriil, untuk biaya hidupnya, biaya anaknya sampai sekolah hingga dewasa”, ujarnya. (Widhi)
