DERAP. ID || Madiun – Kinerja Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) atau fasilitas umum di Perumahan Puri Asri Lestari ( PAL) Kota Madiun sedang diuji di Pengadilan Negeri Kota Madiun dalam sidang Praperadilan.Kedua tersangka yakni inisial HS dan TI melakukan perlawanan hukum dengan Mengajukan Permohonan Praperadilan atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang oleh Pemohon Praperadilan dinilai tidak sah dan melanggar KUHAP.
Humas PN Madiun yang juga sebagai Hakim Tunggal perkara tersebut yakni Dian Lismana Zamroni, SH, M Hum saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa persidangan perkara Praperadilan tersebut hari ini, Senin,30 Desember 2024 mengagendakan sidang Pembuktian, bukti surat dan bukti saksi dan diagendakan sidang Putusannya akan dibacakan pada Jum,at lusa mendatang.
” Pada prinsipnya hakim bersikap obyektif dan memberikan kesempatan dengan dibatasi waktu untuk membuktikan dalil dalil yang disampaikan oleh kedua belah pihak ( pemohon dan termohon ) dipersidangan. Pemohon mendalilkan bahwa dalam hal penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan, penyidik kejaksaan negeri Kota Madiun dinilai melanggar KUHAP atau dinilai tidak sah dan memohon kepada hakim untuk membatalkan. Sedangkan Termohon dalam jawaban nya menurut hakim Dian Lismana Zamroni, SH, M Hum menyatakan bahwa penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka sudah sesuai prosedur. Oleh karenanya dalil dalil yang disampaikan oleh Pemohon dan Termohon akan diuji dalam persidangan “, Kata Dian Lismana Zamroni saat menjawab pertanyaan dari media ini yang ditemui di kantornya pada Senin siang.
Menjawab pertanyaan media ini terkait sikap hakim dalam penanganan perkara ini, Dian Lismana Zamroni mengatakan bahwa hakim dalam posisi netral.
” Hari ini agenda sidang yakni pembuktian, bukti surat dan bukti saksi serta syarat perkara Praperadilan harus selesai dengan waktu 7 hari kerja sejak sidang dibuka dan para pihak dinyatakan lengkap dan nanti putusan hari Jum’at ” , Kata Humas PN Kota Madiun Dian Lismana Zamroni,SH,M Hum yang kebetulan ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam perkara Praperadilan ini. (Jhon).