DERAP.ID || Surabaya – Hendra Saputra, SH selaku koordinator puluhan paguyuban user pembeli rumah di perumahan Royal City Menganti Gresik, Melalui kuasa hukumnya Sahlan Azwar,SH sebelumnya mengajukan gugatan terhadap PT Berkat Jaya Land (PT.BJL) sebagai pihak pengembang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan nomor perkara : 33/Pdt.G/2019/PN Gsk tanggal 30 april 2019 lalu.
Namun saat ini Selasa, tanggal 17/12/2019 pihak user juga telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dalam menyaksikan perkara PKPU terhadap PT. BJL, Dimana, terdapat sekitar 300 user atau pembeli perumahan tersebut mengalami kekecewaan terhadap pengembang.
Pasalnya, Rumah yang telah dilunasi namun surat surat nya belum kunjung diberikan juga hingga kini, Sehingga pihak pimpinan PT BJL baik komisaris maupun direktur telah dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini ke Polda Jatim, dengan nomor laporan polisi LPB/838/IX/2019/UM/Jatim, Pada 26 September 2019 lalu, dengan tuduhan penggelapan pasal 372 KUHP namun hingga kini belum berstatus tersangka.
“Sidang perpanjangan PKPU sementara PT. Berkat Jaya Land diperpanjang 60 hari lg namun sebagian warga lain menempuh upaya lain demi mendapatkan hak serta sebagian besar user lagi menolak rencana pailit, Ada yang menempuh laporan polisi, penguasaan fisik dilapangan, mengadu pada rei, dll,” kata sahlan pengacara pihak 65 user royal city kepada awak media saat didampingi hendra saputra selaku kordinator dan sebagian user di Pengadilan Negeri Surabaya selasa (17/12).
“User atau pembeli Perumahan Royal city sebagian besar menolak rencana pailit yang dilakukan tidak lebih dari 10 user, Total user 300 yang menolak 130 orang dan mendaftar tagihan 40 orang dan ingin pailit 10 orang,”pungkas sahlan azwar,sh.
mengatakan jika pihak kliennya telah melaporkan sekitar 6 orang pimpinan PT. Berkat Jaya Land, Selanjutnya, Nur Fauzi yang diketahui sebagai Direktur PT BJL awalnya dilaporkan, kini melaporkan juga komisaris PT BJL (Mantan atasannya) yakni Timotius Jimmy Wijaya alias Aria Sidharta dan istrinya Diana Carolina alias Rut Zhang Xu Xiu sesuai pada laporan polisi bernomor : LPB/838/IX/2019/UM/Jatim, Pada 26 September 2019.
“Timotius Jimmy Wijaya tidak masuk dalam akta tapi uang dari user masuk ke rekening pribadinya makanya dilaporkan juga termasuk isterinya oleh Nur Fauzi”.tandas Sahlan.
Untuk diketahui, Akibat kerugian yang di alami sekitar 300 user dengan total mencapai Rp 42 Miliar, Selanjutnya, pihak user menduga Jimmy Wijaya selaku mantan pemilik PT BJL dituduh menggelapkan dana sehingga dilaporkan ke Polda Jatim.
Dimana, Pihak user yang mengalami kerugian karena telah membayar pembelian rumah hingga lunas, namun belum menerima surat suratnya seperti sertipikat yang masih ada di Bank Bukopin, Saat kejadian pengembangan dimulai tahun 2015. Sebagian ada yang KPR dan in house.
Hingga berita ini diturunkan, Timotius Jimmy Wijaya alias Aria Sidharta maupun Nur Fauzi, belum berhasil dikonfirmasi terkait permasalahan perusahaan terhadap ratusan pihak konsumen atau user yang merasa dirugikan (Budi R)