DERAP.ID | Banyumas – Unit Reskrim Polsek Kalibagor Polresta Banyumas bersama Unit Resmob Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi disebuah rumah warga di desa Desa Kaliori Kec. Kalibagor, Kab. Banyumas.
“Kami berhasil amankan dua orang pria pelaku curanmor berinisial GRP (30) dan GDI (33) yang keduanya merupakan warga desa Papringan Kec. Banyumas Kab. Banyumas”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kapolsek Kalibagor AKP Diah Sudiarti, SH, saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/27).
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024, sekira pukul 12.30 wib. Pada saat itu korban yang bernama WH, warga Desa Kaliori Kec. Kalibagor, Kab. Banyumas merasa kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir dihalaman rumahnya.
“Mendapati motornya yang hilang, selanjutnya korban melapor ke Polsek Kalibagor dengan kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT, tahun 2018, warna hijau yang ditaksir senilai Rp, 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)”, ungkap Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalibagor kemudian berkordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam rangkaian proses penyelidikan, petugas kemudian berhasil mendaptkan informasi dan melakukan penangkan terhadap pelaku GRP pada hari Rabu (31/1/24) sekira pukul 18.00 wib di sekitar bundaran Margono Berkoh Purwokerto Selatan.
“Dari hasil interogasi, pelaku GRP menerangkan bahwa pencurian sepeda motor dilakukan bersama-sama dengan rekanya yaitu GDI. Kemudian Unit Resmob segera mencari pelaku GDI dan berhasil mengamankannya”, ungkap Kapolsek.
Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT tahun 2018, diserahkan ke unit Reskrim Polsek Kalibagor untuk proses sidik lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, Kapolsek menerangkan bahwa kedua pelaku mengakui bahwa sebelumnya mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh TKP diantaranya ada di wilayah Sokaraja, Rawalo, Kalibagor, Kemranjen, Karanglewas, Somagede dan Banyumas.
“Jadi modusnya, setelah melakukan pencurian kemudian pelaku menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook dengan kisaran harga dari 1,3 juta hingga 3,3 juta rupiah tergantung jenis sepeda motornya”, ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Widhi/PID Presisi Humas Polresta Banyumas)