DERAP.ID | Lamongan – Upaya pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan untuk melegalkan peredaran minuman keras (miras) mendapat ganjalan. Sebab, PC NU beserta badan otonom (banom) dan lembaganya tegas menolak pengesahan Raperda tersebut. Penolakan itu terungkap dalam diskusi yang digelar di hall kantor PC NU, Jalan Kyai Amin Lamongan, Rabu (24/07/19).
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Lamongan, Nihrul Bahi Alhaidar, mengatakan, dengan disahkannya raperda tersebut secara eksplisit Pemkab Lamongan telah melegalkan peredaran miras di Kota Soto ini. “Peredaran miras akan terus berkembang karena proses perijinan yang mudah,” ujar dia.
Menurut dia, dalam raperda yang saat ini sedang digodok DPRD setempat, bakal mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh dan mengkonsumsi miras. Tak hanya itu, menurut dia, masyarakat Lamongan juga akan semakin mudah menemukan produk serta jenis miras berbagai merek, baik lokal maupun impor.
“Pada bagian lain, Raperda ini hanya memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan, yang menurut kami itu masih obscuur libel (kabur atau tidak jelas, Red),” beber pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
Oleh karena itu, pihaknya berjanji bakal terus menolak upaya pengesahan Raperda tersebut. Bahkan ia menegaskan jika NU beserta banom serta lembaga di bawahnya siap melakukan perlawanan melalui kajian dan kaidah hukum yang benar.
“Hasil diskusi hari ini menyepakati bahwa kita akan mengirim penolakan secara tertulis kepada DPRD Lamongan,” beber dia. “Kami juga akan melakukan gerakan aksi massa pada hari Jumat mulai Pukul 09.00 Wib. di gedung DPRD Lamongan,” pungkasnya.
Diskusi yang berlangsung pasca jamaah sholat ashar tersebut melibatkan PC NU, LPBH NU, LPBI NU dan PC PMII Lamongan. Selanjutnya, Lesbumi NU, Sarbumusi serta Lazis NU. (rozaq/amin)