
DERAP. ID II Madiun. Buntut pernyataan Camat Manguharjo, Kota Madiun Lita Febriana Hapsari di Media yang menyatakan bahwa Perda no. 4 Tahun 2017 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan atau LPMK tidak ada sangsinya jika dilanggar , mendapat respon dari Ketua DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya saat dikonfirmasi media ini via telpon mengatakan akan segera memanggil Lurah Madiun Lor dan Camat Manguharjo untuk dilakukan klarifikasi. Seperti diketahui, di Perda no. 4 Tahun 2017 , pasal 13 ayat 2 tersebut telah diatur bahwa “Jabatan ketua LPMK yang telah menjalani 2 ( dua ) kali masa bakti tidak dapat dicalonkan kembali untuk ketua LPMK periode berikutnya kecuali telah terputus satu periode masa bakti oleh Ketua LPMK yang lain “. Namun yang terjadi di Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo kota Madiun , Ketua LPMK yang diduga sudah 2 ( dua ) menjabat bisa terpilih kembali menjadi ketua LPMK yang baru. Dan diketahui bahwa masa bakti Ketua LPMK periode kedua berakhirnya pada bulan Januari 2024 ini.
“Coba nanti saya akan undang Bagian Hukum terkait Perda tersebut, Lurah dan Camat untuk kita Klarifikasi lebih lanjut” , Kata Andi Raya melalui telpon kepada media ini.
Seperti diberitakan sebelumnya Ketua LPMK Madiun Lor, kecamatan Manguharjo kota Madiun yang sudah menjabat dua kali, dalam pemilihan ketua LPMK yang baru yang dilakukan pada 6 Desember 2023 bisa terpilih kembali. Hal tersebut dibenarkan oleh Lurah Madiun Lor, Tri Mardiana saat dikonfirmasi oleh beberapa media dikantornya beberapa waktu yang lalu. Lurah beralasan bahwa hal tersebut dikarenakan warga masih menghendaki dan membutuhkan Ketua LPMK terpilih tersebut. Namun Lurah Tri Mardiana juga mengaku masih akan menunggu keputusan Camat nanti seperti apa, pihaknya masih menunggu. Camat Manguharjo Lita Febriana Hapsari saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu mengatakan akan melihat dan mempelajari dulu berkas laporan dari Lurah. Dikatakan oleh Camat jika warga masih membutuhkan dan menghendaki Ketua LPMK terpilih , pihaknya akan mempertimbangkan.
“Mengenai aturan di Perda, memang Perda adalah komandan hukum tapi Perda kan tidak ada penjelasannya tentang Sanksinya jika dilanggar” , Kata Camat Manguharjo Lita Febriana Hapsari saat dikonfirmasi media ini dikantornya beberapa waktu yang lalu. Ditambahkan oleh Lita Febriana Hapsari ketika tidak ada keberatan atau komplain dari warga masyarakat terkait hal tersebut menurutnya bukan berarti pihaknya tidak akan tanda tangan. Menurutnya jika ada warga masyarakat yang keberatan atau komplain terkait hal tersebut, pihaknya mempersilahkan untuk disampaikan kepada Lurah dan kecamatan akan menindaklanjuti. (Jhon).