DERAP.ID | Malang – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang dipimpin Kasi Intelijen Ardian Wahyu Eko Hastomo, SH, MH., telah berhasil melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap Sanusi, warga Desa Putukrejo, Kec. Kalipare, Kab. Malang, ke Lapas Lowokwaru Malang, sekitar Pkl. 22.00 WIB Minggu (14/06/19).
penangkapan dilakukan mulai pukul 19.00 WIB. dikediaman terpidana Dusun Krajan III Desa Putukrejo Rt.16/03 Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang;
Keberhasilan tersebut hasil dari sinergi Seksi Intelijen yang dipimpin oleh Ardian Wahyu Eko Hastomo, SH, MH., dan Seksi Pidum yang dipimpin oleh Hamidi, SH, MH. bersama Tim, yang sebelumnya diawali briefing di Ruang Kasi Intelijen dimulai sekira Pukul 14.00 WIB s/d 15.00 WIB.
Sanusi adalah terpidana perkara Tindak Pidana Umum Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang telah berkekuatan hukum tetap / inkracht dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 11 Agustus 2015 Nomor 401/PID/2015/PT.SBY menjatuhkan Putusan Pidana Penjara selama 4 bulan.
Terpidana langsung dibawa oleh Tim Intelijen bersama Jaksa Eksekutor dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Lowokwaru Malang, sekira pukul 22.00 WIB;
Dalam upaya penangkapan tersebut tim Intelijen Kejari Kab. Malang di lapangan turut bersinergi dgn Polsek Kalipare, sehingga dengan demikian meminimalkan segala potensi kegaduhan atau adanya konflik di masyarakat. (eko)