Monday, January 13, 2025
HomeKomunitasSayang !!! Prestasi Bagus Tanpa Diimbangi Dengan Berorganisasi yang Benar

Sayang !!! Prestasi Bagus Tanpa Diimbangi Dengan Berorganisasi yang Benar

DERAP.ID | Magetan – Prestasi tim bola voly putra Desa Purworejo, Kecamatan Nguntoronadi, Magetan patut dibanggakan. Setelah berhasil menjadi juara I dalam Kejuaraan Bola voly piala Duyung Cup 2019 untuk laga desa setelah mengalahkan tim bola voly putra Panjalu Desa Kiringin, Kecamaan Takeran beberapa waktu lalu.

Bangga dengan raihan prestasi tim bola voly putra Purworejo, Pemerintah Desa (Pemdes) Purworejo mengadakan acara tasyakuran dan penyerahan secara simbolik piala bergilir Duyung Cup 2019 kepada Kepala Desa Purworejo oleh panitia turnamen bola voly putra Duyung Cup, yang bertempat di balai Desa Purworejo, Sabtu (13/07/2019).

Kepala Desa Purworejo, Hari Agung Cahyono dalam sambutanya bangga atas prestasi tim bola voly putra Desa Purworejo yang berhasil mengharumkan nama desa.

“saya bangga atas prestasi tim bola voly putra Purworejo yang telah menjadi juara serta mengharumkan desa”, kata Hari Agung Cahyono.

Dirinya berharap agar prestasinya bisa lebih berkembang ke jenjang lebih tinggi seperti tingkat Kabupaten dan Provinsi. Dirinya juga berjanji akan menambah alokasi anggaran untuk menunjang kegiatan para pemuda.

“Saya akan menambah anggaran untuk kegiatan pemuda”, ujarnya

Dalam acara tersebut juga dilaksanakan pembentukan kepengurusan Karangtaruna yang susunan kepengurusannya langsung dibacakan Heru salah satu perangkat desa sekaligus dipilih oleh pihak pemdes Purworejo untuk menjadi panitia pengurus Karangtaruna. Sontak undangan yang menghadiri acara tersebut kaget dan kecewa.

Dari informasi yang di gali wartawan DERAP.ID di lokasi diperoleh informasi bahwa kepengurusan Karangtaruna Desa Purworejo sudah lama vakum dan kepengurusan yang lama belum mengadakan rapat penyerahan dan laporan pertanggung jawaban sudah di angkat pengurus baru oleh desa tanpa musyawarah lebih dahulu.

Foto : Karangtaruna Desa Purworejo Nguntoronadi Magetan

Waji salah satu undangan yang hadir nampak kecewa dan heran atas keputusan pembentukan pengurus Karangtaruna yang baru. Dirinya menilai bahwa kepengurusan Karangtaruna yang dibentuk langsung oleh Kepala Desa Purworejo sangat bertentangan dengan AD/ART Karangtaruna, karena kepengurusan lama belum musyawarah untuk penyerahkan dan laporan pertanggungjawaban.

“Saya kecewa dengan penetapan kepengurusan Karangtaruna yang tidak sesuai AD/ART karang Taruna”, kata Waji kepada Wartawan DERAP.ID.

Waji menambahkan bahwa penetapan masa jabatan Karangtaruna yang 5 tahun masa baktinya juga tidak sesuai seperti yang telah diatur dalam AD/ART Karangtaruna pasal pasal 9 ayat 1 poin A tentang Karangtaruna yang disitu masa bakti pengurus Karangtaruna tingkat desa hanya 3 tahun tidak 5 tahun, buat apa mengudang rapat pembentukan karangtaruna wong udah jadi dan dipilih Heru (perangkat desa yang ditunjuk menjadi pengurus Karangtaruna)

“Masa bakti pengurus karangtaruna sesuai AD/ART Karang taruna pasal 9 ayat 1 poin A hanya 3 tahun tidak 5 tahun, buat apa mengadakan rapat pemilihan lha wong pengurusnya sudah dipilih sendiri oleh Heru”, jelas Wiji dengan nada kekecewaan.

Senada dengan WiJi, Sono, pur dan uga mengaku kecewa karena banyak aturan yang dilanggar dalam pembentukan pengurus Karangtaruna yang baru dari tahapan – tahapan pemilihan pengurus, salah satu yang dipilih adalah perangkat desa.

“Banyak mekanisme tahapan -tahapan dan penyaringan yang tidak transparan”, kata Wiji.

Sono mengimbuhkan bahwa Karangtaruna adalah wadah lembaga yang tersendiri serta sebagai lembaga yang mempunyai ke pengurusan yang berjenjang dari pusat hingga ke Desa yang juga mempunyai payung hukum sendiri permensos No /77/Huk 2010. Sayangnya prestasi tinggi tidak di ikuti dengan cara berorganisasi yang benar sesuai AD/ART organisasi.

Saat wartawan DERAP.ID mencoba mengonfirmasikan hasil keputusan desa tentang pembentukan pengurus Karangtaruna kepada perangkat desa mereka semua enggan berkomentar dan hanya mengatakan itu wewenang dan hak prerogatif Kepala Desa (eko/andy)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments