Warga Desa Gisikan Tuban Tuntut Transparansi Kades Atas Penggunaan Dana Desa

0
2034

DERAP.ID | Tuban | Warga Desa Gisikan Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban menuntut adanya transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kepala Desa.

Pengelolaan keuangan Desa Gisikan Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban selama ini di duga dikuasai sendiri oleh Kepala Desa. Berbagai sumber pendapatan yang masuk ke kas Desa baik dari Dana Desa(DD), Alokasi Dana Desa(ADD), Bantuan Keuangan Kabupten (BKK), maupun Propinsi tiap tahunya bernilai Milyaran rupiah. Ironisnya tingginya nominal bantuan pemerintah tersebut tak sebanding dengan kondisi pembangunan fisik infrastruktur Desa.

Hal ini terlihat dari berbagai proyek jalan maupun TPT yang rusak dan berakibat pada tersendatnya perekonomian warga Desa setempat.

Foto : Bangunan TPT Dusun Petung Desa Gisikan Tuban yang rusak setelah dibangun.

Menurut Gianto warga Dusun Karean banyak proyek fisik infrastruktur yang rusak usai dibangun, baik itu (Tembok Penahan Tanah (TPT), jalan Hotmix, maupun yang lain kuat dugaan pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tersebut tak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

“Tak Cuma sumber anggaran pembangunan yang tak jelas, kualitas bangunanya pun rusak selesai dibangun karena tidak sesuai RAB yang ada, bahkan pembangunan gedung PAUD maupun TPQ yang dianggarkan dari Dana Desa 2018 lalu kurang sehingga dimintakan pungutan dari warga Desa. Maka tak heran jika papan proyek fisik dana desa satupun tak ada yang terpasang”, terang Gianto.

Hal yang sama diungkapkan warga Dusun Pambuhan, yang namanya minta dirahasiakan, menurutnya beberapa proyek yang dibiayai dari bantuan pemerintah justru diklaim sebagai sumbangan pribadi Kepala Desa. “Pembangunan gedung TPQ diakui Kades sebagai sumbangan pribadinya sehingga terdapat kekurangan dan meminta pungutan warga guna menutup kekurangan dimaksud”, ujar warga tersebut. Padahal informasinya bangunan tersebut dianggarkan dari Dana Desa.

Sekertaris Desa Gisikan Ali Mas’ud mengatakan semua pengelolaan Dana Desa dipegang sendiri oleh Kepala Desa, bahkan penerima program RTLH sesuai kehendak Kepala Desa, saya selaku verifikator hanya diminta tanda tangan SPJ saja.

“Saya hanya diminta tanda tangan saja , semua dikendalikan sendiri oleh Kepala Desa, mulai dari belanja material banggunan hingga pembuatan SPJ proyek, bahkan bendahara hanya diajak saat mencairkan Dana Desa di bank daerah setelah itu semua diminta oleh Kepala Desa dan dikelola sendiri tanpa musyawarah”, Jelas Ali.

Lebih lanjut terkait berbagai proyek infrastruktur yang rusak Sekdes tidak tahu karena RAB dan Gambar yang buat pihak Kecamatan Grabagan termasuk pembuatan SPJ Dana Desa. Intinya berbagai bantuan yang masuk ke Desa baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah semua dipegang Kepala Desa, mulai dari penguasaan anggran, pelaksanaan kegiatan bahkan belanja matrial bangunan juga dilakukan sendiri oleh Kades.Terkait pemasangan papan proyek fisik Dana Desa juga sudah pernah dia ingatkan tapi tidak digubris, pembuatan laporan realisasi Dana Desa hingga surat pertanggung jawabanya-pun banyak yang tidak sesuai (dimanipulasi) demi keuntungan pribadinya, ungkap Sekdes.

Menanggapi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan atas pengelolaan Dana Desa Gisikan, Amin effendi dari LSM LPNNRI Korwil Jatim mengatakan dengan dalih apapun Kepala Desa yang menguasai sendiri pengelolaan keuangan desa itu melanggar aturan dan dapat dipidanakan.

“Tujuan digulirkanya Dana Desa sejak 2015 lalu diperuntukan guna meningkatkan perekonomian masyarakat Desa melalui berbagai pembangunan infrastruktur yang sesuai skala prioritas desa. jika pembangunan infrastruktur dimonopoli Kades dan terindikasi terjadinya penyalahgunaan anggaran demi kepentingan peribadi itu jelas melanggar hukum dan patut dipidanakan”, jelas Amin.

Masih kata Amin dari pantauan LSM LPPNRI dilapangan memang banyak terdapat pembangunan fisik infrastruktur dari Dana Desa yang tidak dipasang papan informasi proyek (plangboard), sehingga masyarakat tidak tahu dari mana anggaran tersebut di dapat, berapa jumlahnya dan dikejakan dengan tempo waktu berapa hari. Ketidak transparanan Kades selama ini petut diduga sebagai indikasi tindak pidana korupsi, dan lembaga kami akan menindak lanjuti temuan ini ke ranah hukum, pungkas Amin.

Sementara Kepala Desa Gisikan Imam hingga detik ini belum dapat diminta konfirmasinya.saat didatangi di rumahnya, menurut istrinya yang menjabat sebagai bidan desa setempat mengatakan jika Kades keluar. “Bapak baru saja keluar dan gak tentu kembalinya”, jelas istri Kades.(tar)