DERAP.ID|| Sidoarjo,- TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Satgaspam Bandara Internasional Juanda bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Angkasa Pura I Surabaya Menyelenggarakan Konferensi Pers “Extraordinary Collaboration”, dalam rangka mengungkap penggagalan upaya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu (methaphetamine) melalui kargo terminal 1 Bandara Internasional Juanda yang terjadi Kamis 21 September lalu.
Dalam kesempatan ini, Komandan Pangkalan Udara TNI AL (Danlanudal) Juanda, Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo, menyampaikan bahwa pengamanan tersangka ini bermula dari penemuan barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 519 gram di Regulated Agent Angkasa Pura 1 Logistics Kargo Terminal 1 Bandara Internasional Juanda pada tanggal 21 September 2023 oleh Satgaspam Bandara Juanda, Avsec Angkasa Pura I dan personel dari Angkasa Pura Logistic.
Selanjutnya barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur untuk dikembangkan lebih lanjut. Dari pengembangan kasus tersebut oleh BNN, tersangkanya dari jaringan tersebut berhasil diringkus.
“Saya selaku Komandan Lanudal Juanda mengucapkan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) khususnya Provinsi Jatim atas terjalinnya kerjasama yang baik secara profesional dengan Lanudal Juanda dalam hal ini Denpom dan Pam Lanudal Juanda, sehingga pengembangan kasus penggagalan upaya pengiriman narkotika jenis Sabu-Sabu (methaphetamine) yang selanjutnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari Selasa 26 September 2023 di area sekitar Jl. Ahmad Jais Surabaya dalam waktu yang singkat”, ungkap Danlanudal.
Pengamanan terduga pelaku berinisial ES yang merupakan jaringan antar Provinsi dalam hal ini Jawa Timur – Kalimantan Tengah, didapatkan barang bukti antara lain 46 bungkus dalam 4 kantong dengan berat 519 gram, 1 unit HP merk Samsung, dan kendaraan mobil tipe Ayla Nopol S 1351 EO.
Selanjutnya para pelaku akan dikenakan pasal Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dan permufakatan jahat Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
“Dengan hasil penggagalan ini, kami berhasil menyelamatkan setidaknya 2.500 anak bangsa yang berpotensi rusak masa depannya dikarenakan Narkoba. Dalam Press Conference telah saya sampaikan bahwa Lanudal Juanda dan petugas terkait akan transparan terhadap perkembangan kasus ini. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke BNN Provinsi Jatim untuk terus dikembangkan. Karena Lanudal Juanda dan seluruh Stake Holders terkait berkomitmen dan berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar yang berada dibalik kasus ini”, jelas Danlanudal.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali,S.E,M.M.M,Tr,Opsla, menyampaikan apresiasi atas respon cepat para jajaran TNI AL terhadap informasi yang diterima dan menyampaikan Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan koordinator untuk terus bersinergi bersama instansi terkait guna membuktikan keseriusan dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara. Hal ini merupakan konsekuensi Lanudal Juanda terkait dengan keberadaan Bandara Juanda sebagai salah satu Bandara Enclave Civil di Indonesia, sehingga pengamanan di wilayah Bandara menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Lanudal Juanda. (@budi_rht DERAP.ID)