Saturday, October 5, 2024
HomeHukum KriminalHotel Garden Palace Surabaya Dinyatakan Pailit

Hotel Garden Palace Surabaya Dinyatakan Pailit

DERAP.ID|| Surabaya,- Pengadilan Niaga (PN) Surabaya Kelas 1 A Khusus menyatakan Hotel Garden Palace Surabaya dinyatakan Pailit. Putusan ini diberikan lantaran Hotel Garden Palace terbukti tak memberikan pesangon kepada semua karyawannya yang terkena PHK.

“Iya, sudah diputus Pailit oleh Hakim Slamet Suripto SH, sudah memutus Pailit Hotel Garden Palace,” ujar Humas PN Surabaya Kelas 1A Khusus Kusaini SH.

Keputusan Hakim ini lantaran PT Mas Murni Indonesia (MAMI) Perusahaan Pengelola Hotel Garden Palace tak memberi pesangon karyawannya yang sempat di-PHK. Pailit itu bermula ketika para karyawan mengajukan Gugatan karena tak mendapat pesangon karena di-PHK.

Kuasa Hukum Para Pekerja yang di-PHK, Agus Supriyanto Mengatakan PT MAMI juga punya Utang pada sejumlah bank. Ia menyebut total utang PT MAMI mencapai Rp 300 miliar.

Usai dinyatakan pailit, Agus menegaskan kurator bakal membereskan berbagai aset PT MAMI. Salah satunya adalah Bangunan Hotel Garden Palace Surabaya.

“Aset Bangunan Hotel Garden Palace Surabaya itu akan dilelang, Nanti hasilnya untuk melunasi utang pada karyawannya,” ungkap Supriyanto.

Sebelum pailit Pihaknya sempat bertemu dengan pihak Hotel Garden Palace dan dimediasi. Namun, tidak tercapai kesepakatan untuk Pembayaran Kekurangan Upah dan Pesangon Karyawan yang belum dibayar.

Dari PT MAMI Belum Membayar Pesangon dan Gaji Ratusan Pekerjanya. Ia menyebut sekitar 200 pekerja belum sama sekali memperoleh upah dari Pemilik Hotel yang berada di Tengah Kota Surabaya tepatnya di Jalan Yos Sudarso Surabaya itu

PT MAMI, Padahal Kesepakatannya itu Pesangonnya dicicil, tapi ingkar,” Ujarnya.

Pengacara PT MAMI Tanu Hariyadi SH, enggan juga mengomentari terkait Putusan Pailitnya Hotel Garden Palace. Termasuk terkait kasasi atau Menerima Putusan. (@ budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments