Thursday, September 19, 2024
HomeNasionalPemkot Dengan DPRD Surabaya Sepakat Untuk Merevisi Perda RT/RW

Pemkot Dengan DPRD Surabaya Sepakat Untuk Merevisi Perda RT/RW

DERAP.ID|| Surabaya,- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyepakati revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) untuk periode Tahun 2023-2043.

Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya mengatakan, Perda RT/ RW ada sejak Tahun 2012 dan masih Berlaku Hingga Kini. Dalam Undang-Undang Tata Ruang, Perda boleh juga Direvisi itupun  paling sedikit Lima Tahun sesuai Dinamika yang ada sekarang ini.
“Ini kan sudah berjalan lebih dari lima tahun, jadi Pemda dibolehkan untuk melakukan Revisi atau penyesuaian terkait dengan dinamika yang ada. Pengembangan tata ruang yang ada, masalah demografi, kepadatan penduduk dan lain sebagainya, Itu boleh dilakukan,” ujar  Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya
Selasa (15/8/2023).
Dalam rapat paripurna Perda RT/RW Kota Surabaya kemarin,  lanjut Reni baru disetujui substansi raperda.“Kalau secara detail belum (direvisi), inipun tahap awal, dari Pemkot Surabaya Sendiri membahas awal dengan DPRD dan itu belum saat ini,” Pungkasnya.

Usai persetujuan substansi, revisi perda akan dibahas lebih lebih lanjut oleh panitia khusus (pansus) di DPRD. Saat ini, DPRD Surabaya menunggu dokumen-dokumen yang masuk dari Pemkot Surabaya.

“Adapun seperti apa revisi yang akan dilakukan itu akan dibahas di tingkat pansus. Saat ini kita untuk Menunggu Dokumen masuk lagi, sebagai syarat nanti akan dibahas di paripurna lagi, sikap fraksi, untuk dibahas di tingkat pansus,” terang Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.

Menurut Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Perda RTRW penting untuk dibahas karena berkaitan dengan program Pemkot Surabaya 20 tahun mendatang. Perda berisi tentang perkembangan Kota Surabaya, mulai dari teknologi, transportasi, digitalisasi, dan Energi.

“Berarti kita harus menyiapkan Surabaya 20 Tahun ke Depan ini visualisasinya seperti apa dengan Perkembangan Zaman, Teknologi, yang sekarang ini sudah ada Energi Listrik, Digitalisasi yang sangat Kuat. Bagai manapun Surabaya smart city, Pengelolaan untuk Kota Surabaya yang Paperless ini akan sangat Berbeda dengan Perda RT/RW sebelumnya,” terang Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.

Tapi tidak hanya dengan bicara saja untuk Penggunaan Lahan di Kota Pahlawan, tapi juga soal Pembangunan Berkelanjutan.

“ Sementara Untuk RT/RW tidak hanya bicara saja soal Lahan ini digunakan untuk apa saja, tapi juga bicara tentang bagaimana Mobilitas Penduduk Pada saat Sekarang ini dan untuk Mendatang, Bagaikan Pembangunan Berkelanjutan Dilakukan Mulai Saat Tahun ini 2023 Sampai 2043, Mengenai Transportasi yang ada,” Ujar Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.

Untuk Sementara Perda RT/RW, Menurut Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya harus Dibahas Bersama Dengan Para Pakar. Seperti Pakar bisa Memproyeksikan untuk Kota Surabaya beberapa Tahun ke Depannya, Mulai Dari Jumlah Penduduk, Dan Juga Jumlah Perumahan hingga Usia Penduduk.

“Makanya saya untuk mendorong, atau Rancangan Perda, Dokumen RT/RW Supaya Benar-Benar Di Pemkot Surabaya dibahas secara Mendalam Dengan Melibatkan Seluruh Unsur Yang Ada. Karena Kita harus Menyiapkan Surabaya 20 Tahun yang akan datang,” ujarnya.(@N.budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments