DERAP.ID|| Beirut,- Sebagai Satuan Tugas (Satgas) perdamaian dunia, dimana TNI Angkatan Laut Mengirimkan Personel Dan Unsurnya Yang Tergabung Dalam Maritime Task Force (MTF) TNI KONGA XXVIII-N, dituntut memberikan yang terbaik, standar tinggi dalam integritas, serta tidak melanggar hukum, kode etik, disiplin dan tata tertib. Untuk mewujudkan hal tersebut, MTF TNI KONGA XXVIII-N melaksanakan pembinaan personel (Binpers) Fungsi Komando (BFK) secara ketat terhadap personel Satgas di KRI Frans Kaisiepo-368 saat sandar di Port of Beirut.
Satgas MTF TNI merupakan duta PBB, Bangsa Indonesia, dan TNI yang berpegang teguh pada nilai-nilai inti dan kompetensi PBB (UN Core values and competencies), menjunjung tinggi hukum nasional maupun internasional, bahkan tunduk kepada hukum yang secara khusus diberlakukan untuk TNI.
Dalam misi perdamaian dunia, pelanggaran yang berpotensi terjadi di daerah misi diantaranya membeli, menjual, menyimpan, memiliki, dan membawa barang terlarang seperti senjata api, munisi, dan satwa yang dilindungi. BFK mempunyai sasaran manusia sebagai salah satu fungsi organik militer mulai dari tingkat yang terendah.
Keberhasilan implementasi BFK sangat tergantung pada kepedulian seluruh personel dari atasan hingga bawahan terhadap diri sendiri, bawahan, atasan, lingkungan kerja, dan organisasi.
Hal yang dilakukan antara lain dengan mengintensifkan jam Komandan, Palaksa, Kadep, Kadiv, dan kepala bagian, menggalakkan penyuluhan hukum dan intelijen termasuk materi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Aturan Kepemilikan dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menggiatkan pemeriksaan dan sidak, melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat terhadap personel yang keluar kapal, serta pengecekan secara detail terhadap isi tas/koper/barang bawaan personel keluar masuk kapal. Selain itu diberlakukan reward and punishment secara proporsional, serta penandatanganan pakta integritas dan surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Langkah preventif Satgas dalam mencegah pelanggaran di daerah misi merupakan implementasi perintah Kasal, Laksamana TNI Muhammad Ali, S.E,M.M.M,Tr,(Opsla), dan Komandan PMPP TNI, Laksda TNI Retiono Kunto sebagai wujud komitmen dalam menjaga kehormatan dan nama baik TNI AL, TNI, Bangsa dan Negara di kancah internasional”, tegas Dansatgas MTF TNI Konga XXVIII-N/ UNIFIL, Letkol Laut (P) John David Nalasakti Sondakh.
Pada kesempatan Terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali,S.E,M.M.M,Tr,(Opsla), menyampaikan kepada seluruh prajurit TNI AL yang tengah menjalankan misi perdamaian dunia untuk terus memberikan yang terbaik dalam setiap tugas yang diamanahkan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi. “Jaga nama baik TNI AL, TNI, dan Bangsa Indonesia supaya tetap harum di dunia internasional”, Tegas Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, S.E,M.M.M,Tr,(Opsla). (@budi_rht DERAP.ID).