Wednesday, September 18, 2024
HomeHukum KriminalPenetapan Tersangka Diduga Melanggar KUHAP Kapolres Madiun Kota & Kasatreskrim di Praperadilankan

Penetapan Tersangka Diduga Melanggar KUHAP Kapolres Madiun Kota & Kasatreskrim di Praperadilankan

Ket. Foto : Suasana sidang Praperadilan di PN Kota Madiun.

DERAP. ID II Madiun – Kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota terkait Penetapan Tersangka atas nama Septian Dwi Saputra, Amd berbuah perlawanan hukum yakni Praperadilan. Tersangka yang dijerat dengan pasal 362 (Pencurian) bernama Septian Dwi Saputra AMd, warga Mojopurno kota Madiun mengajukan Permohonan Praperadilan dengan Termohon Kapolres Madiun Kota dan Kasatreskrim polres Madiun Kota ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Tersangka Septian Dwi Saputra,AMd mewakilkan pengajuan Permohonan Praperadilan tersebut kepada Kuasa Hukumnya yakni
Advokat dan Konsultan Hukum pada
Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Institut Agama Islam Negeri Ponorogo (LKBH IAIN PONOROGO).

Sidang yang digelar pada Kamis, 15 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Kota Madiun tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Dian Mega Ayu, SH, MH. Setelah sidang dibuka, Hakim Tunggal, Dian Mega Ayu menyampaikan kepada para Kuasa Hukum Pemohon dengan menunjukkan surat dari Termohon bahwa Termohon telah mengirim surat kepada Ketua PN kota Madiun dan menyatakan belum bisa hadir dipersidangan. Akhirnya sidang ditunda dan akan dibuka sidang lagi pada Senin pekan depan.

Team Kuasa Hukum Septian Dwi Saputra, kepada media ini menyampaikan alasan bahwa Praperadilan tidak sahnya Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon karena tidak disertai dengan Pemeriksaan Pemohon sebagai Calon Tersangka
(Vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014). Selain itu menurut Team Kuasa Hukum bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan karena Pemohon meyakini penetapan Tersangka atas diri Pemohon tidak sah karena melanggar Konstitusi, melanggar hukum dan melanggar Hak Asasi Pemohon sehingga hak, harkat dan martabat Pemohon harus dikembalikan seperti semula atau seperti sedia kala sebelum terbitnya Surat dari Kepolisian yang menyangkut diri Pemohon. Dikatakan lebih lanjut oleh Team Kuasa Hukum Pemohon bahwa Kliennya dilaporkan oleh Pelapor ( BRI Cabang Madiun ) ke polisi pada 7 Mei 2023 yang lalu dan ditangkap serta ditahan pada 7 mei 2023 juga.

Ket. Foto : Team Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan.

Menurut Team Kuasa Hukum tersangka Septian Dwi Saputra ( Pemohon Praperadilan ) yakni LKBH IAIN Ponorogo dikatakan bahwa Asas Habeas Corpus, yaitu memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah Pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum. Tegasnya, setiap pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (khususnya KUHAP dan segala peraturan perundang-undangan yang terkait). Menurut Team Kuasa Hukum Septian Dwi Saputra bahwa Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.

Lebih lanjut dikatakan bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu dan Bab XII Bagian Kesatu Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP), secara expressis verbis dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (terutama Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk in casu Pemohon.

Dikatakan lebih lanjut oleh Team Kuasa Hukum Pemohon bahwa menurutnya lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyelidik/penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan. ( Jhon ).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments