DERAP.ID|| Nunukan,- Prajurit TNI Angkatan Laut yang tergabung dalam Satgas Marinir Ambalat XXVIII BKO Guspurla Koarmada II bekerja sama dengan Tim BAIS TNI berhasil menggagalkan 15 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan masuk ke Tawau Malaysia melalui jalur tikus di Pulau Sebatik, sekaligus mengamankan 2 orang yang diduga sindikat pengiriman di wilayah Nunukan. Aksi penggagalan tersebut dilaksanakan di Pos Marinir Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Sejumlah 15 CPMI ilegal yang berhasil di amankan terdiri dari 6 laki-laki dan 9 perempuan. Setelah dimintai keterangan, para CPMI ilegal diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kaltara cabang Nunukan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sedangkan 2 agen atau penyalur diserahkan ke Polres Nunukan untuk pendalaman.
Satgasmar Ambalat BKO Guspurla Koarmada II telah menggalakkan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pekerja migran yang akan menuju Malaysia secara ilegal, terutama pasca Idul Fitri yang biasanya terjadi peningkatan upaya pengiriman tenaga migran secara tidak sah.
Pada waktu yang sama, Tim Gabungan SFQR Pangkalan TNI AL Nunukan dan Tim Satgas Lantamal XIII Tarakan berhasil mengamankan speedboat bermesin 40 PK beserta 9 (sembilan) orang penumpang yang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat hendak menyeberang ke Pulau Sebatik, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, dan rencana lanjut ke Tawau, Malaysia.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa ke sembilan penumpang tersebut akan berangkat ke Tawau Malaysia untuk bekerja di wilayah Lahad Datu Malaysia, serta sebagian lainnya untuk menemui keluarga yang tinggal di Tawau Malaysia dengan cara menyebrang melalui pengurus PMI non prosedural yaitu melalui seorang agen dengan inisial BT, tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
Selain itu juga diamankan pemilik sekaligus motoris speedboat jenis Tabe dengan mesin Yamaha 40 PK, Muhammad Saleh alias Amat yang kesehariannya seorang wiraswasta asal Bambangan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan. Dari keterangannya Amat menyampaikan bahwa dirinya diminta oleh BT untuk mengangkut penumpang dan tidak tahu apabila penumpang tersebut adalah PMI non prosedural.
“Setiap penumpang yang akan bertolak dikenakan biaya sebesar RM. 1.100 (setara Rp 3.850.000) dari Nunukan sampai ke Tawau Malaysia”, terang Amat. Selanjutnya Tim gabungan telah membawa dan mengamankan saudara BT selaku pengurus PMI non prosedural. Selanjutnya Lanal Nunukan berkoordinasi dengan BP2MI Nunukan untuk pelimpahan perkara tersebut.
Keberhasilan tim gabungan TNI AL dalam menggagalkan pengiriman TKI ilegal ke Tawau Malaysia ini sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL untuk selalu waspada dan merespon cepat dengan segala informasi dalam hal ini mengenai kegiatan pengiriman TKI ilegal, khususnya di wilayah perbatasan RI.(@budi_rht DERAP.ID)