DERAP.ID , BLITAR – Tersangka pelaku pembunuhan istri dan anak kandung, Nardian (38), akan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang untuk pemeriksaan dan penyembuhan kejiwaan.
Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu M Burhanudin, mengatakan masa observasi terhadap Nardian di RS Bhayangkara Kediri telah selesai.
Nardian kini dibawa kembali ke Mapolres Blitar dan di tempatkan di ruang khusus terpisah dengan tahanan lain.
“Masa observasi di rumah sakit Bhayangkara selama lima hari telah selesai. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa kembali ke Mapolres Blitar. Dan ditempatkan di ruangan khusus,” ungkap Burhanudin, Minggu (24/2/2019).
Burhan menambahkan, setelah dinyatakan mengalami gangguan jiwa Nardian diharuskan menjalani perawatan di RSJ Lawang.
Namun saat ini Polres Blitar masih menunggu rujukan dari RS Bhayangkara Kediri untuk mengirim Nardian ke RSJ Lawang.
“Kami menunggu rujukan dari rumah sakit Bhayangkara Kediri untuk segera mengirim yang bersangkutan ke RSJ Lawang,” imbuhnya.
Lanjut Burhan menyampaikan, walaupun dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, pemberkasan perkara akan terus berlanjut.
Karena yang bisa memutuskan tersangka bisa bertanggung jawab kepada hukum atau tidak bukan kepolisian melainkan hakim.
Diberitakan sebelumnya Sri Dewi dan anak balitanya Vika Nadhira warga Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar Blitar dibunuh secara keji menggunakan pisau dan linggis oleh Nardian, suami Sri Dewi sekaligus ayah kandung Vika Nadhira.
Kejadian memilukan ini terjadi Sabtu (16/2/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Usai membunuh istri dan anaknya, Nardian kabur tanpa mengenakan pakaian sambil mengumandangkan adzan.
Nardian berhasil diringkus di rumah ibu kandungnya yang berjarak 7 km dari lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB.(pram/mt).