DERAP.ID|| Surabaya,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Dinneke Absari melalui jaksa penggantinya Chrisna Wijaya, untuk membacakan surat Dakwaannya atas Perkara Pidana Penggelapan sepeda motor Honda Beat, yang dilakukan terdakwa Anton Wahyudi bin Kamin.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Ketut Kismiari didampingi Hakim anggota Slamet Soeripto dan Suswanti, dan dari penasehat Hukum Terdakwa Dodik Firmansyah,SH dan Sukardi,SH.
“Bermula pada hari Selasa pada tanggal 5 Oktober 2021 Tahun lalu, Sekitar pukul 15.00 Wib saksi Moch. Ichwan Abdillah untuk menemui saksi Dwi Erni Purwanti untuk meminjam uang, namun Dwi Erni Purwanti tidak memiliki uang sama sekali, akhirnya Saksi Dwi Erni akan meminjam uang ke temannya, Selanjutnya saksi Dwi berboncengan dengan Ichwan Abdillah menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE menuju ke warung dekat Gapura Jalan Genting Tambak Dalam Gang III Surabaya,” Itu Pembacaan jaksa pada surat Dakwaannya, Diruang Garuda 2 Pengadinan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1 A Khusus.
“Lalu Saksi Dwi Erni lalu menghubungi temannya namun tidak datang untuk menemuinya, kemudian Saksi Dwi Erni untuk meminjam sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE kepada Moch. Ichwan Abdillah agar supaya menemui teman Saksi Dwi Erni dengan tujuan mengambil uang yang di Pinjam Saksi Dwi Erni, Dan setelah Ichwan Abdillah mengiyakan, lalu Saksi Dwi Erni membawa sepeda motor tersebut langsung menemui temannya, namun ditengah perjalanan, Dwi Erni bertemu dengan terdakwa Anton Wahyudi yang merupakan suami sirih Dwi Erni,” lanjut isi dakwaan jaksa Penuntut Umum, yang merupakan kronologi kasus sebelum terjadinya penggelapan sepeda motor Korban Ichwan Abdillah.
Kemudian, lanjut pada Dakwaan berikutnya, dijelaskan jika terdakwa meminjam motor beat tersebut dari Dwi Erni istri sirihnya untuk menemui temannya dari terdakwa.
“Lalu ketika tiba di Jalan Kalianak Surabaya, terdakwa menghentikan sepeda motor dan mengatakan kepada saksi Dwi Erni dengan mengatakan,“ Aku pinjam sepeda motornya sebentar..”, kemudian dijawab oleh saksi Dwi Erni “Kemana….” dan dijawab “menemui kawan untuk pinjam uang..”
Lalu terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yakni Saksi Moch. Ichwan Abdillah dan setelah ditunggu – tunggu sepeda Honda Beat Nopol S 2681 OBE tersebut tidak kembali,” demikian uraian kasus yang terjadi dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Asemrowo Surabaya,pada tanggal 11 Desember 2022.
Usai selesai dibacakan dakwaan dengan pasal 372 KUHPidana, Kemudian Hakim ketua I ketut pun menanyakan kepada pihak Penasehat Hukum Anton, Apakah akan mengajukan keberatan, yang langsung dijawab ada.
“Penasehat Hukum ada keberatan?,”tanya Majelis Hakim.
“Ada yang mulia,”jawab pengacara Sukardi secara singkat.
Selanjutnya, Hakim ketua menutup sidang dan sidang pun akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
“Jadi begitu ya pak jaksa kita lanjut sidang minggu depan,”ujar Hakim Ketut.
Untuk diketahui, Bahwa sepeda motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE telah dijual oleh terdakwa kepada Saudara. Gufron (DPO) seharga Rp. 1.5 Juta dan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli kipas angin Doraemon.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Moch. Ichwan Abdillah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8 Juta Rupiah.(@budi_rht DERAP.ID)