Monday, November 4, 2024
HomeHukum KriminalSidang Perkara Narkotika Yang Menjerat Mantan Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa Putra...

Sidang Perkara Narkotika Yang Menjerat Mantan Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa Putra Dengan Agenda Pembacaan Nota Keberatan

DERAP.ID|| Surabaya-, Sidang Perkara Narkotika yang menjerat Mantan Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa Putra dengan Agenda Pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) atas Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Barat.

Penasihat Hukum Terdakwa Pieter Talaway, SH., CN.,MBA juga mengatakan, bahwa pada intinya kami, sangat keberatan atas Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Seharusnya surat Dakwaan itu disusun dulu berdasarkan berkas penyidikan, tentu didapatkan Fakta Hukum, bahwa Barang Bukti Narkoba tidak ditemukan pada diri klien kami. Namun tapi dipaksakan untuk dihadapkan pada Pasal-Pasal dengan menggunakan Barang Bukti yang dimiliki Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti sehingga cukup beralasan bagi terdakwa siapa yang ingin menamatkan Karir.

“Terdakwa Teddy Minahasa, selama 30 tahun yang cemerlang dan berprestasi dikepolisian, Hal itu sebenarnya dapat ditengarai untuk menghancurkan Karier Terdakwa, pada 10 Oktober 2022 yang telah ditunjuk langsung oleh Kapolri sebagai Kapolda Jawa Timur.” ujar Penasehat Hukum Pieter saat ditemui di Kantor Hukum Pieter Talaway &Associates) di Jalan Arjuno Surabaya. Pada Hari Sabtu, (04/03/2023).

Bahwa Terdakwa sebelumnya juga menjabat Karo Paminal dan juga staf ahli Polri. Dan menjadi pimpinan Tim Khusus untuk melakukan Penangkapan dan Penyelundupan Narkotika di laut China Selatan. Sehingga sangat tidak masuk akal apabila Terdakwa mengorbankan seluruh karier dan hidupnya untuk berpindah sebagai Bandar Narkoba.

“Pada Tahun 2016 – 2019 Terdakwa ditunjuk oleh Kapolri selaku Pimpinan Tim Khusus Penyelidikan Tindak Pidana Narkotika diseluruh Indonesia,”tambah Penasehat Hukum Pieter Talaway.

Dalam dakwaan perkara Pidana dugaan penyalahgunaan Narkoba ini, diketahui sebelumnya ada lima anggota Polisi yang dijadikan tersangka.Lima anggota polisi ini,termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, AKBP Doddy Prawiranegara Perwira Polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, Kompol Kasranto Perwira Menengah yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang dan Aipda Achmad Darmawan.

Dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba ini, juga melibatkan lima orang warga sipil diantaranya bernama Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma’arif, Muhammad Nasir.Para tersangka yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba ini kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 55 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sendiri, disangkakan sebagai pengendali penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.Lima kilogram sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus Narkoba di Polres Bukittinggi, Mei 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, saat itu ada barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kilogram sisanya untuk dimusnahkan. Sementara yang diambil 5 kilogram ini diganti dengan tawas.Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments