DERAP.ID II Madiun – Seorang pentolan LSM WKR Madiun dilaporkan ke polres Madiun Kota oleh seorang yang juga pentolan sebuah LSM di Madiun . Pada Jumat,3 Pebruari 2023 kemarin, Handono atau yang sering disebut cobra dengan didampingi oleh dua Pengacaranya yakni Rossyh Pamudji,SH,MH dan R Ery Soeharyo,SH,MH serta didampingi beberapa LSM mendatangi Polres Madiun Kota. Mereka terlihat lapor ke SPKT dan Reskrim polres Madiun Kota.
Usai keluar dari ruang reskrim, Pengacara Rossyh Pamudji saat diwawancarai oleh Media ini mengatakan bahwa kedatangan mereka ke polres Madiun Kota untuk melaporkan Budi Santoso alias Budi WKR yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik lewat kanal Youtube. Ditambahkan oleh Rossyh Pamudji bahwa Budi WKR diduga melanggar Undang undang ITE yang merugikan kliennya. Menurutnya bahwa hal ini terkait dengan unggahan video di youtube yang diduga sebagai Akun dari terlapor dengan judul ” Sembrono, KPU Kota Madiun memperkerjakan orang sakit ” .
Video di youtube tersebut berisi terkait protes dari terlapor ke KPU Kota Madiun berkaitan dengan proses rekruitmen Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) yang beberapa waktu yang lalu dilantik oleh KPU Kota Madiun. Dalam videonya, terlapor mempertanyakan terkait salah satu PPS yang berinisial H yang dianggap kondisinya selama ini sering sakit tapi bisa lolos menjadi anggota PPS.
Sementara itu, Budi WKR yang dikonfirmasi oleh wartawan media ini melalui telpon mengatakan ” wis ben ae mas ” , Kata Budi santoso alias Budi WKR kepada wartawan media ini. Lebih lanjut dikatakan oleh Budi WKR melalui pesan WhaatShap , dirinya ganti mempertanyakan apa yang dirugikan atas diri pelapor ? Budi WKR menambahkan bahwa dalam video tersebut dirinya tidak menyebut nama pelapor dan hanya menyebut inisial H . Menurutnya bahwa unsurnya tidak terpenuhi. ( Jhon ).