Monday, January 13, 2025
HomeHukum KriminalDua Perempuan Paruh Baya Calo SIM Satpas Polresta Sidoarjo Ditangkap

Dua Perempuan Paruh Baya Calo SIM Satpas Polresta Sidoarjo Ditangkap

DERAP.ID | Sidoarjo – Genderang perangi calo Samsat dan di Satpas Surat Ijin Mengemudi (SIM) di wilayah Polresta Sidoarjo patut di apresiasi, bukti sebagai mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di wilayah tersebut.

Predikat yang di peroleh yakni Wilayah Bebas Korupsi ini, membuktikan bahwa petugas di Jajaran Polresta Sidoarjo membuahkan hasil dengan adanya bukti penangkapan dua calo perempuan bernama Ika (41) warga  Prambon dan Yulhalifah (42) warga Bluru Kidul Kabupaten Sidoarjo.

Dari keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Jumat (01/02/19), Ika dan Yulhalifah (calo), berhasil diringkus setelah para korban melaporkan praktik calo tersebut ke pihak kepolisian,” katanya.

Awal kejadian pada hari Rabu (21/11/2018) sekira pukul 20.00 Wib, lanjut Kombespol Zain Dwi Nugroho, dua tersangka IMH dan Y alias Eva mendatangi rumah korban di Kemambang Rt 10/Rw 01 Desa Sumokembangsri Kecamatan Balong Bendo untuk menawarkan jasa pembuatan SIM B1 di bandrol harga Rp 1,5 juta dengan janji hanya mengikuti foto SIM dan tes teori tanpa Uji tes praktek.

“Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, ternyata sudah banyak korban dari tangan kedua calo tersebut bahkan lebih dari belasan orang telah termakan tipu daya kedua tersangka,” jlentre Kapolresta Sidoarjo.

Masih kata Zain Dwi, tersangka berjanji dalam jangka waktu sekitar 15 – 20 hari maka SIM tersebut bakal dimiliki pemohon, ironisnya setelah ditunggu sekian lama SIM yang di janjikan calo tersebut belum juga selesai,” katanya.

Dari hasil penangkapan, sambung Zain Dwi, ada beberapa barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain 1 buah Handphone Merk Andromax 4G warna hitam, 1 lembar tanda terima berkas SIM B1 atas nama Dedy Fachrudin tanggal 20 November 2018 (dinyatakan tidak lulus ujian praktek), 1 lembar tanda terima berkas SIM B1 atas nama Teguh Ardianto tanggal 17 November 2018 (dinyatakan tidak lulus ujian teori), 1 lembar resi lulus uji teori tanggal 28 November 2018,1 lembar surat keterangan atas nama Dedy Fachrudin yang dikelurkan oleh Dispenduk Capil Sidoarjo, 1 lembar bukti transfer sebesar Rp 800 ribu.

“Atas perbuatan tersangka di jerat Pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan (Calo SIM),selain itu, kedua tersangka juga sudah banyak beraksi di luar polresta sidoarjo,kini keduanya telah mendekam di tahanan mapolresta sidoarjo, Zain berharap masyarakat yang jadi korban calo dapat melapor ke polisi untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho di hadapan awak media. (Totok)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments