DERAP.ID I Surabaya – Merasa tanah dan bangunan milik warga akan digusur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, enam keluarga warga Asrama Polisi (Aspol) jalan Margorejo IV Surabaya ramai – ramai menggugat.
Mereka menggugat Pemkot Surabaya secara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor Register Perkara 70/Pdt.G/ 2019/PN.Sby.
Gugatan ini berawal pada bulan November 2018 Pemkot Surabaya melalui Camat Wonocolo dan Lurah Margorejo mengirmkan surat undangan kepada enam keluarga, warga Aspol jalan Margorejo IV Surabaya untuk rapat terkait rencana Pengosongan dan pembongkaran tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Margorejo IV Aspol, RT. 001, RW. 002, Kel. Margorejo Kec. Wonocolo, Kota Surabaya seluas kurang lebih 750 m persegi yang dikalim milik Pemkot Surabaya.
Sahlan Azwar SH, S.Pd selaku Penasehat Hukum ke enam warga Aspol Jalan Margorejo IV mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum yang tepat dan komprehensif guna melindungi hak – hak hukum kliennya. Ke enam keluarga klien Sahlan antara lain keluarga dari Alm. Letta (Pur) Tomo, Alm. Peltu (Pur) Dakim, Alm. Peltu (pur) Sunadji, Alm. Serka Tarmidi, dan Koptu Sudarto.
“Seharusnya pihak Tergugat dan Turut Tergugat melihat, meneliti tentang histori, status tanah dan bangunan ke Stakeholder terkait misalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, Polrestabes Surabaya, bahkan Polda Jatim”, jelas Sahlan. Sabtu (02/02/19)
Sahlan menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran dan penelitian ke Stakeholder terkait bahwa tanah dan bangunan di Aspol jalan Margorejo IV tidak secara tegas kepemilikannya, baik Pemkot Surabaya maupun Kepolisian. Dalam penelusuran dan penelitiannya Sahlan menemukan bukti bahwa ke enam kliennya secara turun temurun sudah menempati tanah dan bangunan di Aspol jalan Margorejo IV sudah lebih dari enam puluh empat tahun.
Lebih lanjut Sahlan menjelaskan dahulu tanah dan bangunan di Aspol jalan Margorejo IV adalah kandang kuda, sejak sekitar tahun 1955 telah dihuni, direnovasi dan dibuat perumahan yang layak oleh 6 orang (enam kepala keluarga) yang merupakan anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang sekarang ahli waris yang menjadi kliennya.
Selama menempati tanah dan bangunan tersebut ke enam keluarga selalu tepat waktu membayar rekening listrik dan air, bukan dari Pemkot Surabaya maupun Dinas Kepolisian.
Setelah dihuni sekitar 25 tahun semenjak tahun 1955 baru kemudian pada tanggal 31 Mei tahun 1988 Kapolres Surabaya Selatan yakni Darmaji selaku Kapolres Surabaya selatan waktu itu mengeluarkan ijin kepada Alm. Letta (Pur) Tomo, Alm. Peltu (Pur) Dakim, Alm. Peltu (pur) Sunadji, Alm. Serka Tarmidi, dan Koptu Sudarto lahan di Aspol jalan Margorejo IV.
Dan pada sekitar tahun 1997/1998 terjadi tukar guling antara Polri dan PT. Maspion dimana tanah Polri yang berupa Depo Logistik dijadikan Maspion Square (Giant Margorejo) baik tanah maupun bangunan yang berada diatas bangunan tersebut telah digusur dan diganti rugi, dimana saat itu tanah milik kliennya tidak pernah dilakukan penggusuran dan atau pengklaiman kepemilikan baik oleh Polri maupun oleh PT. Maspion.
Hal tersebut terbukti dikerawangan Desa (Letter C) tidak ada yang menyebutkan bahwa tanah tersebut milik Desa / semenjak Kliennya berada dilokasi tersebut pihak Desa Margorejo tidak pernah memberitahukan kepada Kliennya.
PT. Maspion juga tidak pernah mengklaim hal itu didasari pada tembok Giant Margorejo (Hartono) yang terletak di Jl. Maspion Square Jl. Ahmad Yani No. 73 Margorejo Wonocolo telah memagar dan membuat tembok sendiri atas kepemilikan tanah yang mereka miliki, sehingga tidak termasuk dalam tanah milik Kliennya.
Serta Kepolisian Daerah Jawa Timur juga tidak pernah memasukkan Jl. Margorejo IV Aspol, RT. 001, RW. 002, Kel. Margorejo Kec. Wonocolo, Kota Surabaya seluas ±750 M2 kedalam assetnya, hal tersebut tidak tertuang dalam SIMAK-BMN (Sitem Informasi Manajemen Dan Akutansi Barang Milik Negara), jelas Sahlan.
“Untuk melindungi hak Klien, selain mengajukan gugatan secara perdata di PN Surabaya, Kami juga mengajukan surat permohonan hearing ke DPRD Kota Surabaya khususnya Komisi A untuk dapat mengawasi dan mengawal proses hukum Klien Kami agar dapat berjalan secara adil, dan benar”, pungkas Sahlan dari Kantor Hukum Sahlan Azwar,SH & Associates.
Hingga berita ini di tulis para pihak belum bisa dikonfirmasi (tim/red) BERSAMBUNG………