DERAP.ID II Madiun. Tanggung jawab Negara dalam hal perlindungan hak hak Hukum yang berkeadilan khususnya bagi setiap warga negara Indonesia yang masuk kategori miskin atau tidak mampu adalah dijamin oleh Undang undang Dasar Tahun 1945 . Perlindungan hukum yang berkeadilan khususnya bagi warga negara Indonesia yang tergolong miskin atau tidak mampu harus terus diberikan dan ditingkatkan dalam rangka membangun Indonesia sebagai Negara Hukum.
Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Imparcial sebagai salah satu Lembaga yang secara Hukum memperoleh kepercayaan dan amanah dari Negara untuk memberikan pelayanan khususnya bagi warga masyarakat kategori miskin dan kurang mampu yang akan dan sedang mencari keadilan hukum berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan secara profesional dan gratis alias tanpa dipungut biaya. LBH Imparcial yang diperkuat oleh sekitar 12 Pengacara/Advokat tersebut dalam kurun waktu tahun 2022 ini telah menangani kurang lebih sekitar 100 Perkara Pidana Prodeo dan 100 lebih perkara Perdata.Capaian pelayanan atau Kinerja LBH Imparcial di Tahun 2022 tersebut mencakup wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun , dan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Imparcial, Sigit Haryo Wibowo, SH saat ditemui oleh Media ini di kantornya yang berada di Jalan Mojopahit 81 Kelurahan Winongo,Kecamatan Manguharjo Kota Madiun mengatakan bahwa dari sekitar 100 Perkara Pidana yang ditangani oleh LBH Imparcial tersebut mayoritas adalah Kasus Narkoba,terutama perkara kasus Narkoba yang ditangani oleh LBH Imparcial di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sedangkan sekitar 30 hingga 40an perkara kasus Narkoba lainnya ditangani di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Kemudian menyusul perkara Asusila anak dan dewasa termasuk perkara Diversi, perkara pasal 170 antar Perguruan dan yang lainnya terkait perkara Tipu Gelap.
Sedangkan untuk Perkara Perdata yang ditangani oleh LBH Imparcial di Tahun 2022 ini menurut Sigit Haryo Wibowo, SH mayoritas adalah Perkara Perceraian, baik muslim maupun non muslim, perkara sengketa waris dan perkara lainnya. Ditambahkan oleh Sigit Haryo Wibowo,SH bahwa selama ini LBH Imparcial juga telah bekerja sama atau MOU dengan Pengadilan dan membuka Kantor Posbakum di PN Kota Madiun dan PN Kabupaten Madiun .
Disamping itu, ditambahkan oleh Sigit Haryo Wibowo bahwa LBH Imparcial juga telah bekerja sama dengan Pemkot Madiun dan SatNarkoba Polres serta Lapas klas I Madiun. LBH Imparcial selama ini juga sering melakukan kegiatan Sosialisasi Kadarkum dan termasuk Sosialisasi Anti Narkoba bekerja sama dengan Pemerintah Desa , RW , RT , Babinsa dan Babinkamtibmas.
Saat dimintai tanggapannya terkait maraknya kasus Narkoba yang terjadi terutama yang jumlahnya cukup tinggi di Kabupaten Madiun dan di Kota Madiun, Pengacara yang cukup energik ini mengatakan bahwa salah satu faktor penyebabnya karena faktor Pergaulan, makin kurangnya pengendalian diri terkait kebebasan pergaulan dan makin banyaknya tempat tempat hiburan yang rawan dan berpotensi menjadi tempat beredarnya Narkoba . Menurutnya pentingnya sinergisitas semua pihak untuk bersama sama melakukan penanganan yang lebih serius guna memberantas penyalahgunaan narkoba di Madiun.
Sigit Haryo Wibowo berharap masyarakat bisa lebih tahu dan mengenal LBH Imparcial yang memberikan fasilitas pelayanan Advokasi,pendampingan dan pembelaan hukum di Pengadilan secara Gratis tanpa dipungut biaya untuk warga masyarakat miskin dan tidak mampu. Saat ditanyakan terkait syarat syarat yang harus dipenuhi oleh warga masyarakat miskin dan kurang mampu yang akan minta bantuan hukum ke LBH Imparcial, Sigit Haryo Wibowo mengatakan cukup dengan membawa surat keterangan tidak mampu atau SKTM dari Desa atau Kelurahan, foto copy BPJS atau KIS. Warga masyarakat yang ingin berkonsultasi lebih lanjut bisa datang ke kantor LBH Imparcial di jalan Mojopahit Winongo Kota Madiun atau ke kantor Posbakum Imparcial di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (Jhon)