Wednesday, September 18, 2024
HomeHukum KriminalPerkara Penganiayaan Di Jalan Halmahera Kota Madiun, 7 Saksi Beberkan Kesaksian 

Perkara Penganiayaan Di Jalan Halmahera Kota Madiun, 7 Saksi Beberkan Kesaksian 

DERAP.ID II Madiun. Sidang perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2022 yang lalu di jalan Halmahera Kota Madiun , kembali digelar pada Selasa, 3 Januari 2023 kemarin. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Mega Ayu SH, MH tersebut mengagendakan pemeriksaan 7 Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Suyanto dan Rini. Sedangkan 4 orang terdakwa yakni Anda putra, Satriyo lintang, Slamet widodo dan dalam perkara tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum Hengki. Sementara penasehat hukum dari saksi korban Alif, yakni Rossyh Pamudji, SH,MH juga nampak hadir melihat jalannya persidangan di ruang sidang.

Tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut yakni saksi korban Alif, orang tua saksi korban dan lima saksi yang saat peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan berada di lokasi kejadian. Di persidangan saksi korban Alif mengaku bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka parah di beberapa bagian kepala akibat terkena benda tajam,tongkat kayu dan besi serta ditimpuk batu. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Halmahera Kota Madiun pada 4 September 2022 sekitar jam 4 pagi yang lalu , dimana saat itu dirinya sedang naik sepeda motor dan berpapasan dengan ratusan orang yang seketika itu saksi korban Alif bermaksud akan berputar balik namun dirinya terjatuh dan seketika itu dirinya dikeroyok dan dianiaya. Akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut saksi korban Alif mengaku tak sadarkan diri dan harus dirawat di rumah sakit,bahkan harus dilakukan operasi di bagian tempurung kepala. Dirawat di rumah sakit sekitar enam hari dan harus perawatan intensif dan bahkan saksi korban Alif mengaku belum sembuh total sampai tidak bisa bekerja lagi hingga saat ini.Di persidangan tersebut saksi korban Alif menjawab pertanyaan dari Jaksa juga menyampaikan bahwa saat dirawat di rumah sakit mengaku mendapat bantuan dari Walikota Madiun Maidi.

Dan didepan Majelis Hakim,saksi korban Alif juga menyampaikan jika dirinya pernah didatangi dirumahnya oleh orang tua Terdakwa yang menurutnya kedatangan tersebut bermaksud untuk meminta maaf dan bermaksud memberi santunan uang 15 juta namun ditolak oleh saksi korban Alif. Menurutnya bahwa perkara penganiayaan yang menimpa dirinya biar diproses hukum saja. Saat dipersidanganpun saksi korban Alif saat ditanya oleh Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa soal apakah mau menerima permintaan maaf dari terdakwa dengan catatan proses hukum tetap berjalan, saksi korban Alif menjawab kalau secara manusiawi dirinya memaafkan,tapi terkait Santunan yang akan diberikan oleh keluarga terdakwa kepada dirinya,saksi korban Alif menyatakan kalau terkait Santunan dirinya menyerahkan keputusannya kepada Penasehat Hukumnya yakni Rossyh Pamudji , SH,MH.

Sementara itu saksi lainnya rata rata mengaku hanya ikut rombongan ke Tempat Kejadian Perkara karena terhasut dengan ajakan yang jika terjadi apa apa akan ditanggung oleh orang yang mengajak tersebut. Sementara pada saat terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban, para saksi mengaku tidak langsung melihat dengan alasan berada dibelakang rombongan. Saksi di Persidangan juga menerangkan bahwa terdakwa pada saat konvoi tersebut berada di depan. Atas keterangan para saksi tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak membantah.

Akhirnya setelah ketujuh saksi tersebut selesai didengar keterangannya, sidang yang sempat mendapat pengamanan puluhan aparat kepolisian dari Polres Madiun Kota tersebut kembali ditunda dan akan digelar kembali persidangannya pada Kamis besok dengan agenda Pemeriksaan Saksi lagi dari JPU. ( Jhon ).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments