Thursday, September 19, 2024
HomeHukum KriminalPengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1 A Khusus Sedang Mempersiapkan Persidangan Untuk...

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1 A Khusus Sedang Mempersiapkan Persidangan Untuk Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang

DERAP.ID|| Surabaya,-  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1 A Khusus sedang mempersiapkan Persidangan untuk Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang. Salah satunya bentuk Penjagaan Keamanan adalah dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Gede Agung Pranata SH, Supaya untuk memastikan nantinya akan bakal mendatangkan dari polisi untuk pengamanan sidang. Sehingga sidang kasus yang menewaskan 135 orang itu bisa berjalan dengan lancar.
”Nanti Saya akan berkoordinasi dengan pihak dari keamanan khususnya Polisi supaya untuk mengamankan persidangan dan lingkungan kantor, Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus ” Ujar Gede Agung Pranata.
Bagaimana dengan Detail Proses Pengamanannya? Gede tak komentar sama sekali.  Namun dia, untuk memastikan akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian. Apalagi rencananya, Suporter Arema bakal hadir untuk menyaksikan dan mengawal persidangan dari tragedi yang berawal dari pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya tersebut.
”Kami koordinasikan dulu,” ujar Gede Agung Pranata. Sidang perdana tragedi Kanjuruhan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus. Padahal, tragedi pada Hari Sabtu tepatnya Tanggal  (1/10/2022) itu terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Keputusan itu ditetapkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malang. Di antaranya bupati dan wali kota se-Malang Raya.
Keputusan tersebut mendapatkan rekomendasi dari Forkopimda Malang. Rekomendasi itu, sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan tersebut tertulis dalam surat MA Nomor 594/TU/355/KMA/SK/XII/2022.
Dalam surat tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus untuk ditunjuk memeriksa para tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Dalam Sidang tragedi Kanjuruan dialihkan ke Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus sudah ada fatwa dari MA, dan ada suratnya.
Seluruh bupati dan wali kota yang tergabung dalam Formkopimda Malang Raya, lanjut Mia, mempertimbangkan berbagai faktor. ”(Pertimbanganya) faktor trauma korban, termasuk Aremania dan kegiatan kepolisian.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments