DERAP.ID|| Surabaya,- Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Jawa Timur (Jatim) Abdul Haris Arfinto SH,.MH,. dimeja Hijaukan di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki SH dan Yulistiono SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait dengan adanya Perkara Penipuan untuk memasukan anaknya I Ketut Winarsa di Sekolah Kedinasan Politeknik Imigrasi (Politekim).
I Ketut Winarsa merasa di tipu dengan kerugian sekitar Rp. 350 Juta Rupiah. Sidang yang digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus.diruang sidang Sari 1 Pada Hari Kamis, (15/12/2022).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Yulistiono SH, menghadirkan saksi M. Syafrudin yang merupakan sopir dari Teguh. M. Syafrudin mengatakan bahwa, pernah dimintai tolong sama I Ketut, masalah Hak Tangungan dan sempat mengantar ke rumah Teguh di Cibubur, Jakarta Timur. Namun rumah tersebut dalam keadaan Tidak ada Penghuninya. ” Korban Penipuan I Ketut datang ke rumah Teguh sudah sebanyak 3 kali dan satu kali datang sendirian,” ujar Syafrudin dihapan Majelis Hakim di ruang sidang sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus.
Dan sempat disingung oleh Majelis Hakim terkait dengan adanya Hak Tangungan untuk apa,” mohon maaf, tidak tahu yang mulia,” kata Syafrudin dalam kesaksian Persidangan.
Dalam adanya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa, Perkara ini berawal pada tanggal 21 Maret 2020, terdakwa Abdul Haris Afianto menerima telepon dari saksi Serka Eko Yulianto, minta tolong kepada terdakwa untuk memasukan anak Komandannya ( I Ketut Winarsa) yang ingin masuk ke sekolah kedinasan di POLTEKIM (PoliTeknik Imigrasi). Haris lantas menghubungi seseorang bernama Teguh, yang dikenalnya bisa memasukkan orang di sekolah kedinasan tersebut. “Terdakwa mengatakan bahwa bisa membantu untuk memasukkan anak I Ketut Winarsana bernama Ni Kadek Amaea Noviandari ke Politekim dengan syarat memberikan donasi Rp 350 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum Yulistiono SH dalam dakwaannya. Terdakwa Haris kemudian mempertemukan I Ketut dengan Teguh. Di dalam pertemuan itu, Teguh meminta I Ketut agar segera melengkapi berkas adminitrasi dan membayar uang donasi kepada terdakwa Haris. I Ketut lalu mentransfer Rp 350 juta ke rekening Terdakwa Haris. Setelah itu, Kadek mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Warus.
Namun, Korban Kadek tidak Lulus Tes Tulis untuk Penerimaan Siswa Sekolah Kedinasan tersebut. Ketut sempat mempertanyakan komitmen Terdakwa Haris. Namun, Haris meyakinkan bahwa Kadek akan diikutkan ternyata juga tidak lulus,” ujar I Ketut. Kemudian meminta uang donasi Rp 350 juta agar dikembalikan. Sebab, Haris sempat meyakinkan jika Kadek tidak lulus uang akan kembali. “Terdakwa tidak ada itikad baik Sama sekali dan Selalu Janji-Janji Palsu. Tepatnya pada tanggal 12 Januari 2022 Korban I Ketut untuk Melaporkan Terdakwa ke Polda Jatim,” ujarnya.
Dari nilai Rp.350 juta Rupiah yang diterimanya, Terdakwa Haris hanya mengembalikan Rp 50 juta Rupiah saja kepada I Ketut. Terdakwa Haris juga mengaku bahwa sebenarnya semua uang dari I Ketut itu sudah diserahkan kepada Buronan Teguh. Terdakwa Haris sempat meminta bantuan sopir Teguh, M. Syafrudin untuk mencari keberadaan Buronan Teguh. Sayangnya, rumah Teguh di Cibubur, Jakarta Timur sudah tidak ada Penghuninya sama sekali.
Sopir Teguh hingga kini masih dalam pencarian pihak berwajib atau Buron. Dengan ulah perbuatan Terdakwa mengakibatkan banyak sekali kerugian Saksi I Ketut Winarsa sebesar Rp. 300 juta.
Dan didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa Haris yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum tidak membantah sama sekali Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. “Tapi, semua uangnya sudah dibawa Buronan Teguh. Saya ini juga korban,” ucap Terdakwa Haris dalam sidang secara video call.
Seusai sidang terkait dengan latar belakang Terdakwa bekerja dimana.” Abudul Haris Arfinto SH,.MH, merupakan pegawai di Kemenkumham RI Jatim,” menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum Yulistiono SH, seusai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus.(@budi_rht DERAP.ID)