DERAP.ID II Madiun – Menanggapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun yang mendakwa dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan,Terdakwa Lilin Erna wati warga Kebonsari Kabupaten Madiun melalui Penasehat Hukumnya yakni Wawan Sugiarto SH MH menyatakan ajukan Nota Keberatan atau Eksepsi. Sidang yang rencananya digelar secara Zoom pada Rabu kemarin ditunda pada Kamis,15 Desember 2022 dengan alasan terjadi kesalahan aploud jadwal persidangan . Saat akan sidang pada Kamis kemarin dengan agenda pembacaan / penyampaian eksepsi oleh Penasehat Hukum Wawan Sugiarto SH MH,mendadak ditunda kembali dengan alasan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut sedang sakit. Atas hal tersebut,sidang akan kembali digelar pada Rabu pekan depan.
Penasehat Hukum terdakwa Lilin Ernawati yakni Wawan Sugiarto SH MH saat diwawancarai oleh Media ini terkait alasan pengajuan nota keberatan atau Eksepsi terhadap dakwaan jaksa tersebut mengatakan, ” perkara Pidana yang didakwakan kepada klien saya ini sebenarnya adalah ranah perkara perdata, dan diduga ada ` Rekayasa ` sehingga seperti dipaksakan jadi perkara pidana “,Kata Wawan Sugiarto saat diwawancarai oleh Media ini. Ditambahkan oleh Wawan Sugiarto bahwa tidak pernah ada kesepakatan sebelumnya jika dikatakan telah terjadi jual beli atas obyek tanah dan bangunan yang berada di jalan Barito antara kliennya dengan Yusuf Roni ( saksi pelapor ). Menurutnya bahwa terkait kwitansi tanda terima uang sebesar 490 juta dari Yusuf Roni kepada Kliennya tersebut menurutnya adalah uang pembayaran pelunasan pinjaman kliennya di Bank Mandiri ,bukan jual beli tanah dan bangunan yang berada di jalan Barito Kota Madiun tersebut.
” nanti lebih detaile akan kami sampaikan saat sidang rabu pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau Eksepsi ” , Kata Wawan Sugiarto kepada Media ini.
Seperti diketahui dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Madiun menyatakan bahwa berawal pada tahun 2016 terdakwa mengurusi kredit di BPR Arta Kencana Wonoasri Kabupaten Madiun atas nama Raden Roro Koes Diahpermata alias Ita dengan jaminan sertifikat hak guna bangunan ( SHGB ) No.861 / kelurahan Pandean atas nama Tri Yeni , selanjutnya terdakwa memberikan penyelesaian dengan mengajukan kredit jenis KPR ke Bank Mandiri Cab Madiun dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB) no.861/ kelurahan Pandean di jalan Barito atas nama Tri Yeni ,selanjutnya tgl 7 Desember 2016 dilakukan penandatanganan Akte Jual Beli antara Tri Yeni dengan terdakwa Lilin Ernawati terhadap SHGB no.861 , setelah itu pada 16 September 2016 terdakwa melakukan pengajuan kredit di Bank Mandiri atas nama Lilin Ernawati melalui Bank Mandiri Cab Madiun Pahlawan dengan jenis kredit KPR senilai 490 juta.kemudian yang menerima pencairan kredit penjual Tri Yeni dengan jangka waktu kredit 10 tahun dengan besaran angsuran perbulan Rp.6.276.972,- sedangkan yang bertanggung jawab membayar angsuran terdakwa selaku pemohon kredit ,namun angsuran dilakukan terdakwa sebanyak 3 kali angsuran sehingga agunan akan dilelang oleh Bank.
Pada 15 juni 2021 terdakwa datang bersama Ari di Bank Mandiri dan disitu sudah ada Koeshena Suryani als Anik , Tri Yeni , Yusuf Roni , Pengacara Roni dan Irdan dengan tujuan untuk menyelesaikan kredit macet terdakwa memberikan tanda setuju dengan menganggukkan kepala kemudian terdakwa menandatangani tanda terima kwitansi yang dibuat oleh Koeshena Suryani als Anik yang isinya telah terima dari Yusuf Roni sebesar 490 juta.untuk pembayaran tanah dan bangunan yang berada di jalan Barito.
Setelah itu ketika akan dilakukan AJB di Notaris ,Terdakwa tidak mau menandatangani AJB dan hanya mau menandatangani surat kuasa pengambilan sertifikat dengan alasan terdakwa tidak merasa menjual agunan berupa tanah dan bangunan sebagaimana sertifikat SHGB no.861. Perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan Yusuf Roni. Kita tunggu saja apa materi Eksepsi selengkapnya di persidangan pekan depan.(Jhon ).