Sunday, January 26, 2025
HomeHukum KriminalSidang Perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 43 Bungkus Kemasan Teh...

Sidang Perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 43 Bungkus Kemasan Teh Cina

DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabanyak 43 bungkus teh Cina dengan berat total sekitar 43 kilogram, dalam penguasaan para terdakwa yakni terdakwa I. Aan Indriyanto bin Budhi Suhartono, terdakwa II. Bryan Alam Putra bin Bambang Purnomo dan terdakwa III. Ayu Savilla Nanda binti Bambang Punomo.diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri  Surabaya Kelas 1 A Khusus, secara online.pada Hari Rabu 7/12/2022.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, Menyatakan para terdakwa, Aan Indriyanto, Bryan Alam Putra dan Ayu Savilla Nanda, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,

“Telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya JPU Damang Anubowo untuk menghadirkan Dua saksi dari kepolisian yang menangkap Terdakwa untuk pembuktian  masing- masing peranan para terdakwa,

Ketua Majelis Hakim Suparno SH Yang menyidangkan ketiga terdakwa Aan Indriyanto, Bryan Alam Putra dan Ayu Savilla Nanda, diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan tertangkapnya ketiga terdakwa bertempat di parkiran mobil dekat masjid Jalan Kampung di daerah Pekanbaru Riau. Dilakukan penangkapan dan penggeledahan fisik dan barang dalam tas koper, ditemukan barang bukti berupa,

42 bungkus teh cina warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 43.099 gram beserta bungkusnya.

Berupa Poket plastik berisi sabu dengan berat 3,70 gram beserta bungkusnya, dengan berat 43.1027 atau 43 Gram. Timbangan Elektrik,  Satu Koper berwarna abu abu, Dua Ponsel HP Samsung Merk Oppo berwarna Hitam, HP Oppo berwarna Silver, dan juga sebuah ATM BCA an Bambang Purnomo, dua lembar Nota Pembayaran Hotel The Zuri Pekan Baru, ada Enam KTP masing masing atas nama Johan Gabrian, Boby Satria,Niko Wijaya, Daniel Pratama, Dino Hermawan, Riko Saputra. (@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments