Thursday, September 19, 2024
HomeHukum KriminalSidang Lanjutan Terdakwa Rukmiati Terkait Perkara Penyerobotan Tanah Milik Pemerintah Kota Surabaya

Sidang Lanjutan Terdakwa Rukmiati Terkait Perkara Penyerobotan Tanah Milik Pemerintah Kota Surabaya

DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang lanjutan Terdakwa Rukmiati di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Terkait perkara penyerobotan Tanah milik Pemerintah Kota Surabaya, yang dipimpin laangsung oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno SH, di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A khusus.Pada Hari Kamis, (01/12/2022).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi Theddy Hasiholan yang merupakan Mantan Pensiunan Dinas Pengelohaan Aset dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya.

Theddy dalam kesaksian juga mengatakan bahwa, pada Tahun 1974 Pemerintah Kota Surabaya memperoleh Tanah Berlokasi di Jalan Raya Dukuh Jerawat RW.03 dan RW.06 Kel. Babat Jerawat Surabaya.

Bagian dari Tanah Bondo Deso Babat Jerawat maka Berdasarkan Peta Kretek Desa Babat Jerawat di Surabaya, Buku Krawangan klangsiran Tahun 1974 persil 71 tertulis Bondo Deso Dengan luas 18.500 m2, Buku C no.1183 atas Nama Poernomo Kasidi persil 71 S II seluas 18.500 m2.

Maka objek Tanah tersebut yang awalnya merupakan hasil kekayaan desa berubah menjadi aset yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Surabaya dengan Status Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Kelurahan babat Jerawat. Bahwa Tanah milik Pemerintah Kota Surabaya Bekas Tanah Kas Desa (BTKD).

“Jadi data Tanah Pemkot Surabaya No.register 12345678-1991-6455-1 yang saat ini juga digunakan untuk Lapangan Olah Raga, Balai RW III, TPS, Jalan, Balai RW VI dan Balai RT V dengan luas 14.842,95 m2 yang mana sebagian dari objek tanah tersebut telah berdiri bangunan berupa sekolahan, balai RT dan Rw serta ditempati oleh terdakwa,” katanya.

Bahwa pada waktu itu, Tanggal 10 Januari 2019 Pemerintah Kota Surabaya mendaftarkan peningkatan Hak Berdasarkan Bukti Perintah Setor nomor berkas Permohonan 984/2019 peningkatan hak tanah menjadi sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya I.

Kemudian diterbitkanlah  Sertifikat Hak Pakai No.43 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal dengan nama Pemegang Hak Pemerintah Kota Surabaya dengan luas 17.865 m2 dan dari Pihak Pemerintah Kota Surabaya juga sudah mengirim Surat Somasi. “Pada saat itu juga pernah dilakukan Pengecekan lokasi serta Pemasangan Patok buat batas-batas Tanah,” ujar saksi Theddy.

Mendengar Pernyataan Saksi, Akhirnya  Terdakwa Mengatakan, “Saya Tidak Pernah merasa Menerima surat somasi ujarnya, Malah dari Pihak Pemerintah kota Surabaya yang disomasi melalui Pengacara. Jadi untuk Pemasangan Patok buat tanda batas Tanah itupun  juga mengetahui, tapi  tidak ikut mengukur dan tanda tangan.

Saat disingung oleh Jaksa Penuntut Umum Damang SH apakah saksi mengatahui, kalau pada obyek tanah tersebut, selain juga dibagun untuk tempat tinggal dan ada yang disewakan oleh Terdakwa. “Kalau disewakan tidak tau, namun dari keterangan warga sekitar benar disewakan, karena ada beberapa bangunan yang berdiri,” ujar saksi dalam persidangan.

Dengan atas keterangan saksi, Terdakwa juga menyatakan bahwa, keterangan saksi tidak ada yang benar semua. “Saksi kalau tidak tau jangan Merekayasa, Menurut keterangan Terdakwa. Bahwa dari Tahun 2015 saya sudah pernah bertemu dengan saksi,” kata terdakwa dalam Persidangan.

Berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Damang SH, bahwa, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah pernah juga mengirimkan Somasi kepada Terdakwa Rukmiati, terkait objek tanah milik Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasai oleh terdakwa yang terletak di Jalan Raya Dukuh Jerawat RW.03 dan RW.06 Kel. Babat Jerawat Surabaya.

Pada Tanggal 29 Maret 2018 dan Pada Tanggal 31 Maret 2018 juga ditanggapi dengan jawaban bahwa Terdakwa merasa sebagian tanah aset milik Pemerintah Kota Surabaya adalah Miliknya dan berdasarkan Atas Hak yang dimiliki oleh Terdakwa.

Dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai No.43 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I dengan nama Pemegang Hak Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk mengirimkan Somasi kepada Terdakwa pada tanggal 14 Maret 2022 dan tanggal 25 Maret 2022.

Tapi tidak ada respon atau Tanggapan dari Terdakwa. Sementara Pemerintah Kota Surabaya melalui saksi Theddy Hasiholan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/2481/436.7.11/2018 tanggal 13 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Dengan adanya perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP. Selepas sidang Penasehat Hukum Terdakwa Heru SH, untuk menjelaskan bahwa, ini adalah Perkara keperdataan, karena ini jelas Sengketa Batas, seharusnya dari Pihak Pemerintah kota Surabaya untuk melakukan Pengembalian Batas dengan BPN untuk turun langsung  melakukan pengukuran dan saat penerbitan SHM.

Klien kami tidak dimintai tanda tangan untuk batas-batas Tanah. “Dan perlu digaris bawahi atau diketahui  yang bilang Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya ini, telah diperjual belikan, salah satunya akses jalan menuju perumahan Bukti Benowo Indah,” kata Heru SH sembari menunjukan berkas aset Pemkot Surabaya yang dijual belikan, selepas sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus.(@budi_rht DERAP.ID)

 

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments