DERAP.ID | Maluku – Fransina Ratu (32) warga Desa Hiay Kab. Maluku Barat Daya dianiaya oleh Marten Matena (50) didepan Kantor Desa Hiay.
Marten Matena yang tak lain adalah Bendahara Desa Hiay tega menganiaya Fransina diduga terkait laporan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN-RI) keaparat penegak hukum.
Humas PKN mengatakan telah memverifikasi bahwa benar Ratu Fina (panggilan akrab Korban) merupakan Kordinator PKN wilayah Maluku Barat Daya dan Marten Matena (panggilan akrab lelaku) merupakan Bendahara Desa Hiay.
Sedangkan Penasehat Hukum PKN Pusat Patar Sihotang, SH, MH menjelaskan saat kejadian, korban bersama 4 orang warga desa sedang duduk didepan kantor desa. Tiba-tiba datanglah sipelaku dan berjalan menuju kearah korban, tanpa basa basi pelaku langsung melakukan pemukulan sebanyak satu kali terhadap korban tepat kearah muka korban sehingga korban jatuh tersungkur ditanah. Setelah melihat korban sudah jatuh, pelaku menarik korban dan melakukan pukulan susulan sebanyak satu kali.
Melihat kejadian itu, Steven Pitna yang adalah teman duduk korban langsung menghalangi pelaku dengan tujuan agar pelaku tidak melanjutkan aksinya. Namun tidak terima dengan tindakan Steven Pitna, pelaku pun langsung melampiaskan amarahnya kepada Steven dengan melakukan pemukulan terhadap Steven.
“Beta minta maaf (Kata pelaku terhadap Steven), kenapa pele beta mo pukul dia (Fransina)”, jelas Patar.
Usai dipukul korban (Fransina Ratu) langsung pulang ke rumahnya dan bergegas ke Kantor Polisi terdekat yang terletak di Desa Ilwaki yang adalah Ibu Kota Kecamatan Wetar dengan mengendarai sepeda motor.
“Beta sampe di Desa Ilwaki jam 01:00 Wit. Beta langsung pigi di Kantor Polisi (Polsek Wetar) tapi karena suda larut malam, seng ada pelayanan lai akhirnya beta menginap di keluarga”, ujar Patar menirukan korban.
Seperti diketahui bahwa, insiden tersebut terjadi pada pukul 20:00 Wit, dan baru dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib pada pukul 09:00 Wit.
Pelapor adalah korban sendiri yaitu Fransina Ratu dan terlapor adalah Marten Matena adalah pelaku. Dalam kejadian itu, disaksikan oleh 4 orang saksi mata antara lain: Steven Pitna, Mersi Ratu (Kaka korban), Maria Laurika, dan Yeri Samadara.
Perlu diketahui sampai berita ini ditulis, pelaku, korban, dan saksi masih diperiksa di Polsek Wetar Kabupaten Maluku Barat Daya. Sedangkan kasus korupsi ADD yang menjadi sumber masalah sudah sampai dimeja hijau.
Menyikapi persoalan ini pihak PKN Pusat melaui Patar Sihotang, SH.MH sudah langsung menghubungi Kapolsek Wetar via telepon seluler untuk menyatakan sikap mengenai proses Hukum tersebut.
“Saya sudah bicara dengan Kapolseknya. Tidak ada istilah damai”, pungkasnya. (erm)