DERAP.ID | MALANG – Dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang bakal menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Penetapan tersangka tersebut terkait kasus penyimpangan honor perawat tahun 2015.
Kasi Intel Kejari Kepanjen, Heri Pranoto, didampingi Kasi Pidsus, Muhandas Ulimen pada awak media mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan akan segera tetapkan tersangkanya. “Kami sudah gelar perkara di Kejati minggu lalu. Hasilnya dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Heri.
“Siapakah tersangkanya, tunggu hasil penyidikan. Paling tidak sekitar 50 hari ke depan,” ungkapnya.
Menurutnya, bakal adanya oknum pegawai Pemkab Malang yang ditetapkan tersangka korupsi ini, setelah ada peningkatan status. Yakni dari penyelidikan ke penyidikan, pungkas Heri. (tim, red)