Friday, December 13, 2024
HomeHukum KriminalPemilik Travel Muara Harapan Travelindo Maria Claudia Feliany Menjual Voucher Hotel Dan...

Pemilik Travel Muara Harapan Travelindo Maria Claudia Feliany Menjual Voucher Hotel Dan Tiket Pesawat Terbang Fiktif

DERAP.ID|| Surabaya,-  Pemilik Travel Muara Harapan Travelindo Maria Claudia Feliany menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang murah. Namun, voucher dan tiket itu ternyata fiktif dan tidak dapat digunakan pelanggannya untuk menginap di hotel maupun naik pesawat terbang. Claudia menggunakan uang pembayaran dari pelanggannya untuk bermain kripto. Rabu, kemarin  (19/10/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam dakwaannya menjelaskan, Claudia bersama temannya, Andre Hartanto awalnya punya perusahaan travel bernama Muara Harapan Travelindo. Namun, perusahaan itu bangkrut pada 2019. “Dari situ muncul niat terdakwa untuk mengambil keuntungan dengan cara seolah-olah menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang yang tidak benar kepada beberapa orang,” kata Jaksa Ugik dalam dakwaannya.Claudia yang mengaku punya perusahaannya travel Claudia Tour N Travel memasang iklan voucher murah melalui percakapan WhatsApp (WA) dan telepon. Iklan itu menarik minat Inge Indrawati Tiono untuk membeli voucher hotel kepada terdakwa karena harganya yang di bawah harga normal.

Inge bersama temannya, Erlynne Tendean kemudian membeli voucher beberapa hotel di Bali. Keduanya telah membayar total senilai Rp 1,7 miliar yang ditransfer ke rekening Claudia. Namun, voucher hotel yang dibeli Inge dan Erlynne tidak dapat digunakan,” ucap Jaksa Ugik.

Hermanto Gunawan Poniman juga menjadi korban Claudia. Dia membeli voucher Villa Samabe seharga Rp 20 juta untuk menginap selama tujuh hari dari harga normal Rp 7,6 juta per hari. Hermanto juga membeli beberapa voucher villa dan hotel lain. Total uang yang ditransfer Hermanto senilai Rp 91 juta. Voucher itu juga tidak bisa digunakan untuk menginap.

“Hotel dan villa-vila tersebut tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan voucher dengan harga di bawah harga standar hotel dan villa yang ditetapkan,” katanya.

Rika Agustina Winarto juga merugi hingga Rp 747,8 juta. Tiket pesawat terbang dan voucher hotel yang dibelinya tidak dapat digunakan. Rika awalnya membeli tiket pesawat untuk anaknya yang akan berwisata ke Bali bersama teman-teman sekolahnya. Dia juga membeli voucher hotel.

“Dengan penjualan voucher promo yang harganya memang lebih murah dan bisa dipakai sampai 2024. Tapi, pembeliannya  harus banyak. Saya beli untuk dipakai sendiri, namun  tidak untuk saya jual,”katanya  memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1 A  kemarin.

Korban Anastasia F. Wibisono juga di rugikan sekitar  hingga Rp 850 juta karena voucher hotel yang dibelinya dari terdakwa Maria  Claudia juga tidak dapat digunakan untuk menginap. “Saya banyak beli voucher hotel dan tiket pesawat yang promo. Saya transfer ke rekening Claudia. Tapi, Desember 2021 semua tidak bisa dipakai,” ungkap Anastasia yang juga bersaksi dalam persidangan.

Korban Claudia masih banyak. Di antaranya, Jo Jenny yang  tertipu dengan kerugian  Rp 19,6 juta, Haryanto Widjaja Rp 22 juta, Fabiola Audry Mustikasari dengan kerugian sekitar Rp 2,2 miliar, Suvarna Rp 1,1 miliar dan Lenih 69,4 juta. Total korban Claudia 10 orang. Sementara itu, pengacara Claudia, Peter Manuputty dkk menolak saat berusaha dikonfirmasi seusai sidang. “Sudah, tidak usah,” kata mereka sembari bergegas pergi meninggalkan ruang sidang.(@Budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments