DERAP.ID|| Sidoarjo,- Terdakwa Pengacara RM Hendro Kasiono SH, dihukum oleh Hakim 4 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Tongani SH, juga menyatakan bahwaTerdakwa terbukti bersalah menyuap Hakim Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Negeri Surabaya, melalui panitera pengganti Moch. Hamdan agar supaya perkaranya dimenangkan.
“Mengadili terdakwa RM Hendro Kasiono yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ujar Hakim Tongani SH, Pada saat membacakan Putusan dalam Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pengacara Hendro Kasiono juga di Hukum dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim Tongani SH juga menyatakan bahwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tongani SH kepada Terdakwa Pengacara Hendro Kasiono SH itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto SH dkk, sebelumnya juga menuntut terdakwa Pengacara Hendro Kasiono SH di pidana 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Tongani SH juga menyatakan bahwa terdakwa Pengacara Hendro Kasiono SH jelas terbukti menyuap kepada Terdakwa Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH dengan senilai Rp 450 juta melalui Panitera Pengganti Hamdan agar supaya permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dikabulkan.
Namun, belum sempat Terdakwa Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH untuk membacakan penetapan permohonan tersebut, Terdakwa Pengacara Hendro Kasiono SH sudah ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Terdakwa Panitera Pengganti Hamdan pada saat menyerahkan sebagian uang suap tersebut.
Berdasar dalam fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa Pengacara Hendro Kasiono SH, bukan sekali itu saja menyuapTerdakwa Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH, melalui terdakwa Panitera Penganti Hamdan. Terdakwa Pengacara Hendro Kasiono SH sendiri sudah lama menjadi pelanggan terdakwa Panitera Pengganti Hamdan dan Terdakwa Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH.
Salah satunya, permohonan penetapan ahli waris yang diajukan kliennya, Made Sri Manggalawati. Permohonan tersebut dikabulkan terdakwa Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH, setelah terdakwa Pengacara Hendro Kasiono SH untuk menyuap terdakwa Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH sebesar Rp 50 juta melalui terdakwa Panitera Pengganti Hamdan.
Majelis Hakim Tongani SH, dalam pertimbangannya juga menyebut bahwa perbuatan terdakwa Pengacara Hendro Kasiono SH juga tidak Mendukung Program Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan pertimbangan meringankan,bahwa terdakwa Pengacara Hendro Kasiono SH sudah bersikap kooperatif dengan mengakui semua perbuatannya. Menanggapi putusan Hakim Tongani SH, Bahwa terdakwa Pengacara Hendro Kasiono SH, masih belum bersikap apakah akan banding atau menerimanya. “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata Terdakwa Pengacara Hendro Kasiono SH kepada Majelis Hakim.(@budi_rht DERAP.ID)