DERAP.ID|| Surabaya,- Terdakwa Mas Bechi kembali untuk menjalani sidang yang tertutup atas dugaan perkosaan dan pencabulan di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A.
Dalam persidangan Mas Bechi juga menghadirkan Prof. Dr Suparji Ahmad SH.,MH, ahli pidana dari universitas Al-Azhar, Jakarta.
Mas Bechi didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 294 ayat (2) KUHP.
Selepas persidangan, Suparji Ahmad dikonfirmasi dengan Media dan menyebutkan di dalam persidangan tadi dirinya juga menerangkan bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak memenuhi unsur sama sekali seperti yang didakwakan jaksa Penuntut Umum.
Di dalam pasal 285 harus ada perbuatan mengancam atau ada unsur kekerasan. Kalau kita lihat kronologisnya kan tidak ada perbuatan yang berupa kekerasan atau ancaman kekerasan yang untuk dilakukan persetubuhan, atau tindakan pelecehan.” kata ahli Suparji Ahmad saat selepas sidang. Pada Hari selasa (27/9/2022).
Suparji Ahmad juga menyampaikan dengan melihat faktanya tidak ada tindakan-tindakan fisik seperti memukul atau menendang yang dilakukan oleh terdakwa Mas Bechi kepada para korbannya.
Dan tidak ada Juga bukti yang menyatakan akan melakukan kekerasan jika korban tidak menuruti kemauan oleh terdakwa.
“Jadi selama ini perbuatan itu terjadi tidak dalam keterpaksaan, dan juga tidak ada ketakukan, atau ketersinggungan juga tersudutkannya korban.
Pada unsur di pasal 285 dan 289 tidak terpenuhi. Karena unsur utamanya adalah selain persetubuhan diluar perkawinan adalah kekerasan dan ancaman kekerasan,” ujarnya.
Sementara bukan itu saja, ahli Suparji Ahmad yang didatangkan dari universitas Al-Azhar dari Jakarta juga menyampaikan dalam perkara ini tidak adanya relasi kekuasaan secara tidak langsung yang menyebabkan terjadinya pencabulan ini.
“Sementara ini saya juga melihat tidak ada ketergantungan secara langsung kepada korban terhadap orang yang melakukannya, seperti contoh guru dengan murid, dokter dengan pasien atau atasan dengan bawahan. Sehingga unsur Pasal 294 nya menurut pandangan kami tidak masuk,” tandasnya.
Sementara kuasa hukum Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, Gede Pasek Suardika SH, juga menyebutkan dengan adanya kehadiran saksi ahli tadi lebih bertujuan pada penggalian ilmu hukum pidana dan juga sekaligus memberikan perspektif dan penguatan termasuk soal posisi keyakinan Hakim dalam sebuah perkara.
“Sementara ini apakah Hakim harus berangkat dari alat-alat bukti yang ada di persidangan atau keyakinan Hakim bisa datang dari luar, misalnya seperti pengadilan opini, atau tekanan publik. Tadi disimpulkan oleh saksi ahli bahwa keyakinan Hakim harus tumbuh dari fakta-fakta persidangan, bukan dari tempat lain,” katanya.
Dari segi sisi lain Gede Pasek menilai kalau selama ini Mas Bechi sudah menjadi korban rekayasa kasus Hukum karena beberapa saksi yang sebenarnya memenuhi kualifikasi dari saksi palsu sudah dilindungi LPSK. Namun menurut keterangan Gede Pasek ketika kami tadi untuk mencoba menanyakan pada ahli, tapi ahli pun kesulitan untuk memberikan jawaban.
“Sementara ini Kasus Mas Bechi ini sudah terstruktur, sistemik dan masif untuk cara kerjanya. Dan ada kekuatan yang tidak bisa ditembus,” ujarnya.(@budi_rht DERAP.ID)