Tuesday, January 21, 2025
HomeHukum KriminalHakim Kembali Melakukan  PS  Obyek Tanah Sengketa ` Ingkar Jual  Di Kelun...

Hakim Kembali Melakukan  PS  Obyek Tanah Sengketa ` Ingkar Jual  Di Kelun Kota Madiun

DERAP.ID II Madiun .- Setelah sempat dua kali diputus NO oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, perkara gugatan Wan Prestasi warga Kelun Madiun.

Perkara Perdata Wanprestasi ini terjadi antara Boniran ( warga Kelun ), Reni ( warga Tawangrejo ) dan Sri Untari, Reni dan Rachman selaku Penggugat, dengan Tergugat Subagio ( warga Kelun ) kembali Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun melakukan Pemeriksaan Setempat atau PS di Obyek Tanah yang tengah menjadi sengketa tersebut. Tepatnya pada Senin, 19 September 2022 kemarin, melalui Gugatan baru dengan nomor perkara 35 , 36 dan 37 Majelis Hakim melakukan Pemeriksaan Setempat atau PS di Obyek Tanah sengketa tersebut. Dengan begitu sudah tiga kali ini perkara Gugatan tersebut diproses hukum di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Seperti pernah diberitakan oleh media ini sebelumnya, bahwa perseteruan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut berawal dari jual beli sebidang tanah yang menurut ketiga Penggugat sudah dibeli dari Tergugat. Namun demikian dalam perkembangan selanjutnya pihak Tergugat tak kunjung menyerahkan obyek tanah yang telah dijual kepada Penggugat. Padahal menurut para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya yakni Djoko Purnawan Dewantoro SH dan Adi Juwono SH kepada Media ini menyatakan bahwa kliennya betul sudah membeli tanah tersebut dari Tergugat. Menurutnya pembelian tersebut dilakukan pada Tahun 2007 , 2015 dan 2021 yang lalu. Ditambahkan oleh Djoko Purnawan Dewantoro bahwa saat ditanyakan oleh Kliennya kepada Tergugat, jawaban yang diperoleh menurut Tergugat sertifikat tanah tersebut masih di Bank.

Akhirnya oleh salah satu Penggugat yang mewakili ahli waris dari Santoso ( alm ) yakni Sri Untari , sertifikat tanah tersebut ditebus dari Bank. Setelah sertifikat tanah tersebut ditebus dari Bank, masih menurut Djoko Purnawan Dewantoro ketika Kliennya bermaksud ingin balik nama atas sertifikat tanah tersebut, Tergugat tidak mau dimintai Tanda Tangan. Hal tersebut sampai dimusyawarahkan di kantor Kelurahan , namun pihak Subagio ( Tergugat ) tetap tidak mau bertanda tangan.

Hingga akhirnya menurut Djoko Purnawan Dewantoro,kliennya merasa pihak Tergugat dianggap telah Ingkar Jual atas obyek tanah tersebut kepada Kliennya. Hingga akhirnya dilayangkannya Gugatan Wan Prestasi di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Saat pelaksanaan Pemeriksaan Setempat atau PS oleh Majelis Hakim kemarin, setelah dilakukan cross cek batas batas dan luas tanah yang dimaksud, seperti yang disampaikan oleh Djoko Purnawan Dewantoro SH kepada Media ini, pihak Subagio selaku Tergugat tidak merasa keberatan dan hanya menurut Subagio bahwa dirinya belum mengukur tanah tersebut.

Akhirnya agenda Pemeriksaan Setempat atau PS oleh Majelis Hakim tersebut selesai dan agenda sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 5 Oktober 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi saksi. ( Jhon ).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments