Wednesday, July 15, 2026
HomeSidang Tambang Emas Ilegal Tajur: 10 Saksi Buruh Dihadirkan, Peran Tiga Terdakwa...

Sidang Tambang Emas Ilegal Tajur: 10 Saksi Buruh Dihadirkan, Peran Tiga Terdakwa Dipertanyakan

Derap.id | Purwokerto — Sidang lanjutan perkara dugaan tambang emas ilegal di kawasan Tajur, Desa Pancurendang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (5/3/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi fakta yang seluruhnya merupakan buruh harian lepas di lokasi tambang.

Kesepuluh saksi berasal dari berbagai jenis pekerjaan di area tambang. Tiga orang bekerja sebagai tukang gali tanah dengan upah sekitar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per karung, satu orang sebagai buruh langsir dengan bayaran Rp20 ribu per karung, serta enam orang lainnya sebagai buruh pengolah material tambang dengan upah Rp80 ribu per hari ditambah Rp20 ribu untuk makan.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, para buruh tersebut menyatakan tidak mengetahui persoalan hukum yang menjerat tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Slamet Marsono, Gito, dan Yanto.

Bahkan, tujuh dari sepuluh saksi mengaku tidak mengenal ketiga terdakwa. Sementara tiga saksi lainnya menyebut peran para terdakwa di sekitar lokasi tambang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas penambangan. Dalam keterangan mereka, Gito disebut bekerja sebagai penjaga malam gudang, Slamet Marsono sebagai tukang listrik, dan Yanto sebagai pengasuh anak pemilik tambang.

Dari keterangan para saksi juga terungkap bahwa mereka sama-sama bekerja sebagai buruh harian lepas yang direkrut oleh seseorang bernama Kusnadi alias Cubo. Sebagian saksi menyatakan mereka datang bekerja atas permintaan sendiri melalui kepala dusun setempat, dengan tujuan mencari penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari.

Para saksi juga mengungkapkan bahwa ratusan orang diketahui bekerja di lokasi tambang tersebut, sehingga muncul pertanyaan di ruang sidang mengenai alasan hanya tiga orang yang kemudian dijadikan terdakwa dalam perkara ini.

Kuasa hukum para terdakwa, Djoko Susanto, menilai fakta persidangan tersebut memunculkan tanda tanya mengenai konstruksi perkara. “Di mana letak keadilan hukum jika dari ratusan orang yang bekerja di lokasi tersebut hanya tiga orang yang dijadikan terdakwa,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan berlangsung secara maraton. Pada 10 Maret 2026, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi tambahan serta satu saksi ahli. Sementara pada 12 Maret 2026, pihak terdakwa berencana menghadirkan ahli hukum pidana dari Jakarta, A Patra Zen.

Pihak pembela berharap proses persidangan yang terbuka dapat mengungkap secara terang benderang fakta di balik kasus tambang emas ilegal Tajur di Pancurendang tersebut. Hingga kini, pertanyaan yang masih menggantung adalah apakah perkara ini murni tindak pidana pertambangan ilegal, atau terdapat faktor lain di balik penetapan tiga terdakwa tersebut. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand